News

Segini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Subang, Purwakarta dan Karawang

besaran jakat fitrah

PASUNDAN EKSPRES - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Muspiq Amrulloh mengatakan bahwa penentuan zakat fitrah akan dilakukan berdasarkan kesepakatan. 

Kesepakatan tersebut telah telah dilakukan, dan menghasilkan bahwa Kabupaten Subang menetapkan Zakat idul fitri sebesar Rp. 42.000 per orang. 

"Kita Sudah putuskan, untuk besaran zakat fitrah disepakati sebesar Rp42 ribu," kata KH. Muspiq dikutip dari RRI. 

"Aturannya dalam agama ya 2,8 kilo gram per-orang untuk zakat fitrah itu," sambungnya 

Sedangkan bagi Kabupaten Karawang, besaran zakat fitrah berada di kisaran Rp. 38.500 per jiwa. Untuk Kabupaten Purwakarta berkisar Rp. 35.000 per jiwa.

Besaran Zakat fitrah untuk Kbaupaten Karwang dan Purwakarta kami dapatkan dari Instagram @baznasjabar yang memperlihatkan daftar zakat fitrah untuk Jawa Barat. 

Berikut Daftar Besaran Zakat Fitran Jawa Barat 

  1. Lingkungan Baznas/ Provinsi Jabar : Rp. 40.000
  2. Kabupaten Bandung : Rp. 40.000
  3. Kabupaten Bandung Barat : Rp. 40.000
  4. Kabupaten Kebasi : Rp. 45.000
  5. Kabupaten Bogor : Rp. 42.000
  6. Kabupaten Ciamis : Rp. 40.000
  7. Kabupaten Cianjur : Rp. 50.000
  8. Kabupaten Cirebon : Rp. 40.000
  9. Kabupaten Garut : Rp. 41.250
  10. Kabupaten Indramayu : Rp. 40.000
  11. Kabupaten Kuningan : Rp. 40.000
  12. Kabupaten Majalengka : Rp. 37.800
  13. Kabupaten Pangandaran : Rp. 37.500
  14. Kabupaten Sukabumi : Rp. 45.000
  15. Kabupaten Sumedang : Rp. 40.000
  16. Kabupaten Tasikmalaya : Rp. 45.000
  17. Kota Bandung : Rp. 40.000
  18. Kota Banjar : Rp. 40.000
  19. Kota Bekasi : Rp. 45.000
  20. Kota Bogor : Rp. 45.000
  21. Kota Cimahi : Rp. 40.000
  22. Kota Cirebon : Rp. 45.000
  23. Kota Depok : Rp. 45.000
  24. Kota Sukabumi : Rp. 37.500
  25. Kota Tasikmalaya : Rp. 45.000

Sednagkan besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kh atau 3,5 liter perjiwa. 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua