Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Segini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Subang, Purwakarta dan Karawang

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|09:34 WIB
Bagikan:
Segini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Subang, Purwakarta dan Karawang
Segini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Subang, Purwakarta dan Karawang (Dok uhwah Islami)

PASUNDAN EKSPRES - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Muspiq Amrulloh mengatakan bahwa penentuan zakat fitrah akan dilakukan berdasarkan kesepakatan. 

Kesepakatan tersebut telah telah dilakukan, dan menghasilkan bahwa Kabupaten Subang menetapkan Zakat idul fitri sebesar Rp. 42.000 per orang. 

"Kita Sudah putuskan, untuk besaran zakat fitrah disepakati sebesar Rp42 ribu," kata KH. Muspiq dikutip dari RRI. 

"Aturannya dalam agama ya 2,8 kilo gram per-orang untuk zakat fitrah itu," sambungnya 

Sedangkan bagi Kabupaten Karawang, besaran zakat fitrah berada di kisaran Rp. 38.500 per jiwa. Untuk Kabupaten Purwakarta berkisar Rp. 35.000 per jiwa.

Besaran Zakat fitrah untuk Kbaupaten Karwang dan Purwakarta kami dapatkan dari Instagram @baznasjabar yang memperlihatkan daftar zakat fitrah untuk Jawa Barat. 

Berikut Daftar Besaran Zakat Fitran Jawa Barat 

  1. Lingkungan Baznas/ Provinsi Jabar : Rp. 40.000
  2. Kabupaten Bandung : Rp. 40.000
  3. Kabupaten Bandung Barat : Rp. 40.000
  4. Kabupaten Kebasi : Rp. 45.000
  5. Kabupaten Bogor : Rp. 42.000
  6. Kabupaten Ciamis : Rp. 40.000
  7. Kabupaten Cianjur : Rp. 50.000
  8. Kabupaten Cirebon : Rp. 40.000
  9. Kabupaten Garut : Rp. 41.250
  10. Kabupaten Indramayu : Rp. 40.000
  11. Kabupaten Kuningan : Rp. 40.000
  12. Kabupaten Majalengka : Rp. 37.800
  13. Kabupaten Pangandaran : Rp. 37.500
  14. Kabupaten Sukabumi : Rp. 45.000
  15. Kabupaten Sumedang : Rp. 40.000
  16. Kabupaten Tasikmalaya : Rp. 45.000
  17. Kota Bandung : Rp. 40.000
  18. Kota Banjar : Rp. 40.000
  19. Kota Bekasi : Rp. 45.000
  20. Kota Bogor : Rp. 45.000
  21. Kota Cimahi : Rp. 40.000
  22. Kota Cirebon : Rp. 45.000
  23. Kota Depok : Rp. 45.000
  24. Kota Sukabumi : Rp. 37.500
  25. Kota Tasikmalaya : Rp. 45.000

Sednagkan besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kh atau 3,5 liter perjiwa. 

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga6 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang7 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta7 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang7 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional8 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang9 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional9 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional10 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline10 jam lalu