PASUNDAN EKSPRES - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Muspiq Amrulloh mengatakan bahwa penentuan zakat fitrah akan dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Kesepakatan tersebut telah telah dilakukan, dan menghasilkan bahwa Kabupaten Subang menetapkan Zakat idul fitri sebesar Rp. 42.000 per orang.
"Kita Sudah putuskan, untuk besaran zakat fitrah disepakati sebesar Rp42 ribu," kata KH. Muspiq dikutip dari RRI.
"Aturannya dalam agama ya 2,8 kilo gram per-orang untuk zakat fitrah itu," sambungnya
Sedangkan bagi Kabupaten Karawang, besaran zakat fitrah berada di kisaran Rp. 38.500 per jiwa. Untuk Kabupaten Purwakarta berkisar Rp. 35.000 per jiwa.
Besaran Zakat fitrah untuk Kbaupaten Karwang dan Purwakarta kami dapatkan dari Instagram @baznasjabar yang memperlihatkan daftar zakat fitrah untuk Jawa Barat.
Berikut Daftar Besaran Zakat Fitran Jawa Barat
- Lingkungan Baznas/ Provinsi Jabar : Rp. 40.000
- Kabupaten Bandung : Rp. 40.000
- Kabupaten Bandung Barat : Rp. 40.000
- Kabupaten Kebasi : Rp. 45.000
- Kabupaten Bogor : Rp. 42.000
- Kabupaten Ciamis : Rp. 40.000
- Kabupaten Cianjur : Rp. 50.000
- Kabupaten Cirebon : Rp. 40.000
- Kabupaten Garut : Rp. 41.250
- Kabupaten Indramayu : Rp. 40.000
- Kabupaten Kuningan : Rp. 40.000
- Kabupaten Majalengka : Rp. 37.800
- Kabupaten Pangandaran : Rp. 37.500
- Kabupaten Sukabumi : Rp. 45.000
- Kabupaten Sumedang : Rp. 40.000
- Kabupaten Tasikmalaya : Rp. 45.000
- Kota Bandung : Rp. 40.000
- Kota Banjar : Rp. 40.000
- Kota Bekasi : Rp. 45.000
- Kota Bogor : Rp. 45.000
- Kota Cimahi : Rp. 40.000
- Kota Cirebon : Rp. 45.000
- Kota Depok : Rp. 45.000
- Kota Sukabumi : Rp. 37.500
- Kota Tasikmalaya : Rp. 45.000
Sednagkan besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kh atau 3,5 liter perjiwa.