PASUNDAN EKSPRES - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi, berikut informasi selengkapnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis informasi terbaru mengenai "Kriteria Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri yang Terkena Sanksi".
Dalam siaran persnya Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025 yang dirilis pada Selasa (21/1/2025), BKN menetapkan kriteria pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang dikenakan sanksi jika mundur usai lulus seleksi.
Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024.
Lantas, apa saja kriteria peserta CPNS 2024 yang dikenakan sanksi jika mengundurkan diri?
Kriteria Peserta CPNS 2024 yang Terkena Sanksi Jika Mundur
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, disebutkan bahwa peserta CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Namun, berdasarkan siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, dinyatakan bahwa ketentuan sanksi tersebut dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Tata Cara Pengunduran Diri Pelamar CPNS 2024
Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK.
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
Sementara PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Berikut link download PDF tentang Kriteria Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri yang Terkena Sanksi yang dirilis BKN.
(inm)