SUBANG-Pondok pesantren dan masjid di Jawa Barat kini bersiap untuk kembali mengajukan permohonan hibah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 akan kembali memasukkan alokasi bantuan untuk yayasan pesantren dan masjid setelah sempat dihapus.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono mengungkapkan, bahwa perubahan ini merupakan hasil intensif DPRD bersama berbagai pihak setelah muncul polemik akibat penghapusan hibah tanpa keterlibatan legislatif.
“Alhamdulillah, perjuangan kami membuahkan hasil. Hibah untuk pesantren dan masjid dikembalikan di APBD 2025,” ujar Ono.
Dalam perubahan tersebut, kata Ono, sekitar Rp135 miliar dialokasikan untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.
Namun, Ono menekankan pentingnya verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga yang sebelumnya terdaftar agar penyaluran hibah dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
“Yang lembaganya tidak jelas atau bodong harus dicoret. Bagi penerima dengan nominal yang terlalu besar, seperti Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar, harus ada penyesuaian,” katanya.
Lebih lanjut, Ono mendesak Pemerintah Provinsi untuk membuka kembali pendaftaran usulan hibah bagi pesantren dan masjid yang belum pernah mendapatkan bantuan dari dana provinsi.
Ia menegaskan bahwa perubahan data dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) harus segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh pelosok Jawa Barat.
Oni menjelsaskan, berdasarkan salinan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Penjabaran APBD 2025, ratusan yayasan dan pesantren yang semula masuk dalam daftar penerima hibah dinyatakan batal menerima bantuan.
“Dalam hibah untuk pengelolaan sarana dan prasarana spiritual, dari 372 penerima, hanya dua lembaga yang tetap menerima dana hibah dengan total Rp9,25 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, untuk hibah fasilitasi kelembagaan bina spiritual, dari 38 lembaga yang semula terdaftar, hanya tujuh yang tetap mendapat hibah, dengan total Rp23,26 miliar.
Kondisi tersebut menurutnya, sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, khususnya di kalangan pesantren dan masjid yang sangat mengandalkan dukungan dana pemerintah untuk pengembangan fasilitas keagamaan.
“Dengan dibukanya kembali kesempatan pengajuan hibah, pesantren dan masjid di Jawa Barat diimbau untuk segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan proposal yang diperlukan agar dapat memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya,” tutupnya.