News

Korban Rugi Ratusan Juta, Sindikat Pencurian Data BPJS Ketenagakerjaan Dibongkar Polres Subang, Begini Modusnya

Pencurian data bpjs
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers sindikat pencurian dara BPJS. CINDY DESITA PITRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap kasus pencurian data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sindikat terorganisir. 

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial ALS (28), warga Jalan Cangak Subang, melaporkan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT)-nya telah dicairkan tanpa sepengetahuannya.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kejadian diketahui pada 14 Maret 2025 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Subang. 

Korban yang bermaksud mencairkan dana JHT-nya justru mendapat informasi bahwa dananya telah dicairkan oleh pihak lain sejak Januari 2024.

“Korban kaget karena tidak pernah melakukan pencairan dana tersebut. Setelah diselidiki, ternyata ada pihak lain yang mencairkan dengan menggunakan data dan identitas palsu,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni ASM (35) warga Majalengka dan LNR (35) warga Indramayu. 

Modus operandi mereka adalah dengan memalsukan dokumen seperti e-KTP, kartu BPJS, dan surat paklaring, untuk mencairkan dana milik korban tanpa izin.

“Dari hasil penyidikan, ASM bertindak sebagai otak utama dan pencari data kependudukan, sementara LNR berperan sebagai pemilik rekening penampung dana hasil kejahatan,” jelas Ariek.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti yakni, berkas paklaring, 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 5 buah handphone, 35 buah SIM card dari berbagai provider, serta buku rekening dan dokumen lainnya.

Lebih memprihatinkan, para tersangka diduga telah melakukan aksi serupa terhadap korban lainnya di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Cirebon, dan Kuningan dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) dan/atau Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.

“Polisi masih mendalami dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul dokumen palsu dan durasi operasi sindikat ini,” kata Ariek.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melapor jika mengalami kejanggalan dalam pengelolaan dana BPJS mereka. (cdp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua