Anak-anak jadi LC di Warung Remang-remang Pantura Subang, 3 Pemilik Karaoke jadi Tersangka

Tiga tersangka kasus TPPO di Pantura saat dihadirkan dalam pres release, Selasa (5/8/2025) di Polres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
SUBANG-Polres Subang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (5/8/2025) di Aula Patriatama Polres Subang.
TPPO ini melibatkan eksploitasi anak di bawah umur di sejumlah warung remang-remang atau tempat karaoke di sepanjang jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas warung remang-remang yang diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.
“Razia gabungan dilakukan oleh Satreskrim Polres Subang pada Jumat (1/8/2025) pukul 01.00 WIB. Kami menyasar tujuh warung remang-remang di jalur Pantura dan berhasil menemukan tiga tempat karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur,” ungkapnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan tiga orang pemilik warung karaoke sebagai tersangka TPPO yaitu, DMS (39), pemilik warung remang-remang Flamboyan, SWA (34), pemilik warung remang-remang Susan dan AK (37), pemilik warung remang-remang Wulansari.
“Ketiga tersangka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun untuk melayani tamu dan menjadi pemandu lagu (LC) tanpa perlindungan hukum dan hak-hak normatif sebagai pekerja,” kata AKBP Dony.
Ada pun identitas korban eksploitasi di antaranya, WA (17), asal Karawang, bekerja di warung Flamboyan, TOZ (17), asal Cianjur, bekerja di warung Susan, dan NS (17), asal Garut, bekerja di warung Wulansari.
Para korban diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan gaji tinggi, namun kenyataannya mereka dipekerjakan di lingkungan yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.
BACA JUGA: 2 Korban Luka Bakar Berat Ledakan SP Pertamina Cidahu Subang Dirujuk ke Rumah Sakit Pertamina
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Dony, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buku catatan transaksi tamu dari masing-masing warung karaoke.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Dony menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Subang dalam memberantas eksploitasi terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Subang.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitarnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor demi masa depan anak-anak bangsa,” pungkasnya. (cdp)