Beli Rokok Ilegal di Subang Sangat Mudah, Padahal Dilarang Undang-undang

Rokok Ilegal di Subang
SUBANG–Peredaran rokok ilegal diduga terjadi di wilayah selatan Subang. Rokok tanpa pita cukai resmi itu mulai menjamur dan dijual bebas di sejumlah warung.
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan bahwa rokok yang beredar di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi yang menjadi bukti pembayaran pajak kepada negara.
Berdasarkan pantauan tim Pasundan Ekspres pada Senin (4/8/2025), sedikitnya ditemukan dua warung yang secara terbuka menjual berbagai merek rokok ilegal.
Rokok-rokok ini tidak dilengkapi dengan pita cukai, dijual dengan harga yang sangat murah, dan dikemas dalam jumlah batang yang lebih banyak dibandingkan rokok legal.
BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Kepergok Tak Bayar Pajak, Tiga Hari Terkumpul Rp45 Juta
Sebut saja Acong, seorang warga setempat yang mengaku sebagai konsumen rutin rokok ilegal. Ia tak segan membagi alasan mengapa rokok tanpa cukai itu laris manis.
“Rokok ilegal itu murah meriah, cuma Rp10 ribu. Isinya ada yang 12 sampai 20 batang. Rasa juga macam-macam, ada yang mentol. Kan bisa hemat pengeluaran,” ucapnya blak-blakan.
Menurut Acong, warung yang menjual rokok ilegal tersebar di beberapa titik di Subang Selatan, mulai dari yang bentuknya menyerupai toko grosir hingga warung-warung kecil di pinggir jalan.
“Enggak kelihatan dari luar, warungnya ya seperti biasa saja. Tapi kalau tahu, ya tinggal beli,” ujarnya.
BACA JUGA: Kapolres Subang Minta Kapolsek Dukung Ketahanan Pangan
Fenomena ini menandakan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut masih cukup marak. Harga yang murah menjadi daya tarik utama, terutama bagi konsumen ekonomi menengah ke bawah. Namun di balik itu, peredaran rokok ilegal menyimpan ancaman besar bagi kesehatan masyarakat dan kerugian bagi negara.
Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan mutu dan kesehatan sebagaimana rokok resmi. Kandungan tembakau dan bahan kimia di dalamnya belum tentu aman dikonsumsi.
Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang mengonsumsinya secara rutin. Selain itu, negara pun dirugikan karena tidak mendapatkan pemasukan dari cukai yang seharusnya dibayarkan produsen.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Subang terus menggencarkan operasi penertiban. Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, mereka sebelumnya telah menggelar operasi pasar terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di beberapa kecamatan seperti Kalijati, Subang, Cibogo, Cipunagara, dan Pagaden pada pertengahan Juni 2025.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil menyita 992 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, totalnya ada 19.220 batang rokok,” ungkap Indri, Satpoldam Subang.
Ia menambahkan, operasi ini memiliki tujuan ganda. Pertama, meningkatkan penerimaan negara dengan menekan kebocoran dari sektor cukai. Kedua, melindungi masyarakat dari rokok yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
“Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Ini bukan sekadar persoalan rokok murah, tapi juga menyangkut keuangan negara dan keselamatan warga,” tegas Indri.
Masyarakat pun diimbau agar lebih selektif dalam membeli produk tembakau. Edukasi kepada para pedagang juga dinilai penting agar mereka memahami bahwa menjual rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan konsumen.(ijl/hdi/cdp/ysp)