Ratusan Kendaraan Kepergok Tak Bayar Pajak, Tiga Hari Terkumpul Rp45 Juta

Ratusan Kendaraan Kepergok Tak Bayar Pajak, Tiga Hari Terkumpul Rp45 Juta

OPERASI: Kendaraan bermotor saat terjaring dalam Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan beberapa waktu lalu. Cindy Desita/Pasundan Ekpsres

SUBANG-Sebanyak 995 kendaraan bermotor terjaring dalam Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan yang digelar di Subang selama tiga hari, pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2025. 

Dari jumlah tersebut, 192 kendaraan kedapatan menunggak pajak, dan sebagian besar langsung melakukan pembayaran di tempat dengan nilai total mencapai sekitar Rp45 juta.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa menyampaikan, operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan ajakan agar masyarakat lebih sadar terhadap tanggung jawab perpajakannya.

“Kegiatan ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan. Kepada yang sudah taat, kami ucapkan terima kasih,” ujar Lovita pada Senin (4/8/2025).

BACA JUGA: Beli Rokok Ilegal di Subang Sangat Mudah, Padahal Dilarang Undang-undang

Lovita mengatakan, operasi gabungan tersebut melibatkan berbagai instansi, seperti Polres Subang, Jasa Raharja, Denpom, serta Bapenda Kabupaten Subang. 

Kemudian, lanjutnya, pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan dengan mengecek notice pajak yang menyatu dengan STNK. Petugas dapat langsung mengetahui apakah pajak kendaraan masih berlaku atau telah menunggak.

“Mereka yang terbukti menunggak pajak diberikan edukasi dan kesempatan untuk membayar di tempat, atau mendapatkan surat pernyataan pemeriksaan sebagai bukti, jika belum bisa langsung melunasi,” kata Lovita.

Lovita juga menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2025. Program ini memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak dan bebas Bea Balik Nama (BBN).

BACA JUGA: Kapolres Subang Minta Kapolsek Dukung Ketahanan Pangan

“Kalau ada kesulitan, silakan datang ke kantor Samsat. Kami siap bantu. Termasuk jika mau balik nama, sekarang gratis bea balik namanya. Jangan sampai kendaraan jadi bodong karena menunggak pajak lebih dari dua tahun,” tuturnya.

Lovita pun mengingatkan soal implementasi Pasal 74 UU Lalu Lintas Tahun 2009, yang mengatur bahwa kendaraan dapat dihapus dari registrasi Samsat jika pajaknya tidak dibayar selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Kalau sudah dihapus, kendaraan itu dianggap tanpa identitas resmi. Ini sangat berbahaya dan merugikan pemiliknya sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain, Lovita menjelaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat sepenuhnya dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat.

Selain pemeriksaan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan layanan digital Samsat, seperti e-Samsat melalui aplikasi Sapawarga dan Signal, serta pembayaran melalui toko daring dan BUMDes.

“Dengan layanan digital ini, masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak kendaraan tanpa harus antre. Kita ingin mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Lovita menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Subang untuk semakin sadar dan tertib dalam membayar pajak.

“Melalui pemeriksaan ini, kami ingin masyarakat makin sadar pentingnya pajak kendaraan demi pembangunan dan kenyamanan bersama. Mari kita wujudkan Jabar Istimewa lewat kepatuhan membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.(cdp/ysp)


Berita Terkini