Surat Rekomendasi Pencairan Dana Pensiun Tak Kunjung Keluar, Hendro Pensiunan BPJS Kesehatan Ngadu ke Putih Sari

(Dari kiri) Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami dan Hendroyono. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
PURWAKARTA-Seorang pensiunan PT Askes/BPJS Kesehatan, Hendroyono, nekat menghampiri Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari yang tengah menggelar sosialisasi Program Bangga Kencana di Aula Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).
Kenekatan pria yang akrab disapa Hendro itu bukan tanpa alasan. Di hadapan Putih Sari ia langsung menyampaikan keluhannya yang tidak bisa mencairkan dananya di rekening BRI Future Investment (BRI Fine) miliknya.
Untuk diketahui, BRI Fine ini merupakan produk dana pensiun yang ditawarkan oleh Bank BRI melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BRI.
"Bu Dewan, saya mohon bantuannya. Saya tidak bisa mencairkan dana pensiun yang merupakan hak saya," kata Hendro kepada Putih Sari.
BACA JUGA: Tanggapan Prabowo Terkait Ramainya Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke-80
Permohonan Hendro itu dimaksudkan agar Putih Sari berkenan memediasi sekaligus mengadvokasi dia dan purnabakti PT Askes lainnya yang tergabung dalam Ikatan Purna Bakti Askes (IPBA), yang bernasib sama dengannya. Yakni, memiliki permasalahan pembayaran dana pensiun pada DPLK BRI.
"Alhamdulillah, Ibu Putih Sari merespons. Beliau berkenan membantu saya. Akan tetapi, saya harus mengajukan permohonan secara resmi dan tertulis untuk melakukan audiensi," ujar Hendro saat dikonfirmasi wartawan atas aksi nekatnya itu.
Nantinya, kata Hendro, surat permohonan audiensi itu dititipkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami yang juga hadir pada saat sosialisasi Program Bangga Kancana tersebut, untuk kemudian disampaikan kepada Putih Sari.
"Kami sampaikan terima kasih dan sangat mengapresiasi Ibu Putih Sari dan Ibu Sri Puji Utami yang mau mendengar keluhan rakyat kecil seperti kami. Ini menjadi harapan bagi kami yang telah berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan dana pensiun," ucapnya.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Jelaskan Alasan Bendera One Piece Diizinkan Berkibar di Jawa Barat
Permasalahan yang dialami Hendro bermula dari terjadinya sengkarut Jiwasraya yang mengakibatkan pensiunannya tidak lagi seumur hidup. Premi terkumpul yang seharusnya diberikan kepada ahli waris pun hangus.
Begitu pun pengembalian (pencairan) 50 persen pada usia 66 tahun, tidak ada lagi kenaikan rutin tahunan.
Ia dan pensiunan lainnya saat ini merupakan objek program dana investasi BRI Fine yang tidak bisa mencairkan dananya.
"Pihak BRI sudah sangat kooperatif dan menyanggupi pencairan BRI Fine tersebut. Hanya saja, ada salah satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu persetujuan dari pihak pemberi dana, dalam hal ini PT Askes atau BPJS Kesehatan," kata Hendro.
Di sinilah kendalanya. Pihak BPJS Kesehatan, sambungnya, enggan mengeluarkan surat persetujuan itu karena berpegangan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) RI No. 8 Tahun 2024 yang mewajibkan dana dikelola minimal 10 tahun.
"Kebijakan ini tidak berpihak pada kelompok rentan. Apakah para pensiun dengan usia rata-rata antara 65-80 tahun ini masih hidup dalam 10 tahun ke depan? Padahal mereka inilah yang merintis jatuh bangun untuk membesarkan perusahaan," ujarnya.
Karenanya, ia dan anggota IPBA lainnya, memohon agar pihak BPJS Kesehatan Pusat yang memegang kendali usaha ini agar memberikan rekomendasi kepada BRI untuk segera mencairkan dana tersebut lebih dulu.
"Kami sebenarnya sudah pernah melakukan diskusi terkait permohonan surat rekomendasi BPJS Kesehatan kepada BRI agar pencairan bisa dilakukan. Pada diskusi terbatas yang digelar 21 Mei 2025 itu dihadiri Direksi BPJS Kesehatan, IPBA dan pihak DPLK BRI," ucap Hendro.