PASUNDAN EKSPRES - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penutut Umum.
Agenda sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Heli Muliawati mengatakan, pihaknya sudah membacakan tuntutan tersebut pada terdakwa di persidangan.
“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Heli di persidangan.
Berdasarkan tuntutan yang dibacakannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan merampas nyawa orang lain sebagai diatur dalam Pasal 340 KUHAP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat menyatakan, pihaknya tidak kaget dengan uraian tuntutan tersebut.
“Bahkan kalau dilihat dari uraian tadi tuntutan nyaris tidak ada yang meringankan tapi saya fikir hukumannya akan hukuman mati ternyata JPU menuntut hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Jadi, kata Rohman, secara pribadi diringa bersama tim kuasa hukum lain sudah menduka jika, JPU akan memaksakan Pasal 340 dari awal.
“Kami meyakini dengan itu karena memang sejak awal perkara ini banyak hal yang dipaksakan,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan dalam tuntutan hampir mengutip apa yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bukan dalam fakta persidangan.
Maka dari itu pihaknya akan mencocokan fakta persidangan versi JPU, kuasa hukum dan Majelis Hakim.
“Terhadap tuntutan ini kami tidak kaget justru kami merasa kalau memang yakin apa yang didakwakan 340 nya kenapa tidak hukuman maksimal,” tuturnya.
Meski bagaimana pun, lanjut Rohman, pohaknya tetap menghargai hal tersebut karena memang sudut pandang JPU seperti itu, tidak pernah jaksa menuntut bebas, lepas, rendah pasti akan melakukan yang terberat.
“Tuntutan itu hanya sebagai landasan nanti kami membuat pembelaan dan hakim akan membuat itu jadi sebuah keputusan,” pungkasnya. (cdp)
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.