News

Lindungi Pekerja Lokal, Komisi IV Fokus Rancang Raperda Ketenagakerjaan

Raperda

SUBANG-Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid, menyampaikan rencana penting yang tengah digodok terkait dengan sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Subang. Salah satu agenda utama Komisi IV adalah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja lokal di tengah pesatnya pembangunan industri di wilayah tersebut.

Dia menyebut, Subang saat ini telah menjadi sorotan nasional karena memiliki dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan diproyeksikan sebagai pusat industri berskala nasional. "Dengan potensi besar ini, ancaman urbanisasi yang membawa tenaga kerja dari luar daerah menjadi salah satu kekhawatiran utama DPRD Subang," terangnya.

Mufid menegaskan, tanpa adanya regulasi yang melindungi hak-hak pekerja lokal, masyarakat Subang bisa tersingkir oleh pekerja dari luar daerah. "Perda Ketenagakerjaan ini sangat krusial untuk mengatasi persoalan yang timbul akibat peningkatan investasi industri. Kita harus memastikan bahwa masyarakat lokal mendapatkan perlindungan dan kesempatan bekerja yang layak, sehingga mereka tidak terpinggirkan oleh arus urbanisasi," ujarnya saat diwawancara Pasundan Ekspres.

Dalam draf Raperda tersebut, Komisi IV berencana mencantumkan ketentuan yang mendorong perusahaan-perusahaan di Subang untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal. 

Menurut Mufid, langakah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Mufid juga menekankan, selain menciptakan kesempatan kerja, Raperda ini akan mengatur mekanisme yang melindungi hak-hak pekerja, serta keselamatan pekerja. Dengan begitu, pekerja yang sudah berada di sektor industri juga dapat terlindungi dengan baik. "Subang ini sudah menjadi incaran banyak investor. Maka, kita tidak boleh menunda-nunda penyusunan Perda Ketenagakerjaan ini. Ini adalah pekerjaan rumah kita untuk menjamin warga Subang tetap bisa bersaing di rumah mereka sendiri," tambahnya.

Melalui Raperda ini, DPRD Subang berharap dapat menciptakan regulasi yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. "Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjadikan Subang sebagai kawasan industri yang inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya.(cdp/sep)

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua