PASUNDAN EKSPRES - Setelah dinonaktifkan dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri.
Surat Pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg pada Sabtu, 23 Desember 2023.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK, Ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023," Ungkapnya dalam keterangan tertulisnya yang ditulis pada Senin 25 Desember 2023.
Ia mengaku saat ini sedang menunggu instruksi untuk mengajukan pengunduran dirinya.
"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," Ungkapnya.
Sebelumnya, Firli mengaku sudah menyurati Presiden terkait pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.
"Seperti telah saya sampaikan pada hari Kamis kemarin 21 Desember, bahwa telah Menggenapkan 4 tahun tugas saya selaku ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua KPK merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," Ungkapnya.
"Pada hari Jumat kemarin 22 Desember 2023 pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan," katanya.
Firli berharap surat pengunduran dirinya kali ini cepat diperoses.
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," tambahnya.
Firli Bahuri dinonaktifkan sebagai jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi karena keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli didakwa dengan beberapa pasal terkait pemerasan dan menerima gratifikasi.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 22 November 2023.
Kasus pemerasan yang diduga dipimpin Firli terkait penanganan perkara dugaan korupsi SYL.