Yosep Didakwa Hari Kamis, Berkas Kasus Pembunuhan Sudah Masuk Pengadilan

SEGERA DIADILI: Tersangka Yosep Hidayah saat berada di Kejaksaan Negeri Subang, beberapa waktu lalu. Yosep akan mulai disidangkan pada Kamis pekan ini. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
SUBANG-Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika ratu memasuki babak baru. Tersangka Yosep Hidayah yang ditahan di Lembaga Permasyarakat Kelas II A Subang sejak 6 Februari 2024 lalu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
“Perkara telah dilimpahkan dari Kejaksaan pada hari Kamis lalu, dan saat ini PN Subang telah menentukan jadwal sidang pertama,” jelas Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Hidayatullah saat dihubungi Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, jadwal sidang pertama akan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Yosep Hidayah.
Mengingat kasus ini merupakan kasus rumit, lanjut Hidayatullah, tentunya saat persidangan tiba PN Subang telah mempersiapkan segala hal demi keamanan dan kelancaran jalannya persidangan.
BACA JUGA: Jalan Provinsi Binong-Pamanukan Subang Rusak Berat, Warga Minta Segera Ada Perbaikan
“Kami telah mepersiapkan perangkat, personel, serta akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan jalannya persidangan nanti,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut yakni Yosep Hidayah yang tak lain suami dari mendiang Tuti Suhartini dan ayah kandung Amalia Mustika Ratu.
Selain Yosep, polisi juga menetapkan istri kedua Yosep yakni Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi, serta saksi kunci Muhammad Ramdanu alias Danu.
Namun, dari kelima tersangka tersebut hanya Yosep yang ditahan di Lapas Kelas II A Subang. Sedangkan Danu masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Mimin Mintarsih dengan kedua anaknya masih dikenakan wajib lapor.
BACA JUGA: Dukung Investasi, Bupati Subang Reynaldy Jamin Kenyamanan dan Keamanan untuk Investor
Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya ibu dan anak tak lain Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Kasus ini terus bergulir hingga di penghujung 2023 baru menemui titik terang ketika salah satu pelaku Muhammad Ramadanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat.
Dari pengakuan Muhammad Ramdanu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar melakukan olah TKP ulang di rumah korban pada Selasa (24/10).
Dalam olah TKP tersebut, polisi menghadirkan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu dan menemukan barang bukti baru berupa sarung golok. Namun sarung golok tersebut tidak ada dalam keterangan Danu.
"Untuk mencari barang bukti kami hanya menemukan sarung golok saja, kita belum mengecek semuanya. Untuk golok itu sendiri sementara ini masih dalam pencarian," ungkap Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada awak media.
Dari olah TKP, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak pada Kamis (2/11).
Dalam rekonstruksi tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar melakukan 95 reka adegan dengan menghadirkan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu, serta menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surawan menyampaikan, dari hasil rekonstruksi sudah tergambar, dari mulai tersangka Yosef dengan Danu bertemu di tempat makan Pecel Lele, dan Yosef meminta tolong pada Danu untuk membantu mengeksekusi korban.
Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka yakni Yosep Hidayah yang tak lain suami dari mendiang Tuti Suhartini dan ayah dari Amalia Mustika Ratu.