News

Yosep Didakwa Hari Kamis, Berkas Kasus Pembunuhan Sudah Masuk Pengadilan

Tersangka Yosep Hidayah

SUBANG-Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika ratu memasuki babak baru. Tersangka Yosep Hidayah yang ditahan di Lembaga Permasyarakat Kelas II A Subang sejak 6 Februari 2024 lalu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang.

“Perkara telah dilimpahkan dari Kejaksaan pada hari Kamis lalu, dan saat ini PN Subang telah menentukan jadwal sidang pertama,” jelas Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Hidayatullah saat dihubungi Pasundan Ekspres.

Dia mengatakan, jadwal sidang pertama akan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Yosep Hidayah.

Mengingat kasus ini merupakan kasus rumit, lanjut Hidayatullah, tentunya saat persidangan tiba PN Subang telah mempersiapkan segala hal demi keamanan dan kelancaran jalannya persidangan.

“Kami telah mepersiapkan perangkat, personel, serta akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan jalannya persidangan nanti,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut yakni Yosep Hidayah yang tak lain suami dari mendiang Tuti Suhartini dan ayah kandung Amalia Mustika Ratu.

Selain Yosep, polisi juga menetapkan istri kedua Yosep yakni Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi, serta saksi kunci Muhammad Ramdanu alias Danu. 

Namun, dari kelima tersangka tersebut hanya Yosep yang ditahan di Lapas Kelas II A Subang. Sedangkan Danu masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Mimin Mintarsih dengan kedua anaknya masih dikenakan wajib lapor.

Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya ibu dan anak tak lain Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Kasus ini terus bergulir hingga di penghujung 2023 baru menemui titik terang ketika salah satu pelaku Muhammad Ramadanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat. 

Dari pengakuan Muhammad Ramdanu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar melakukan olah TKP ulang di rumah korban pada Selasa (24/10). 

Dalam olah TKP tersebut, polisi menghadirkan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu dan menemukan barang bukti baru berupa sarung golok. Namun sarung golok tersebut tidak ada dalam keterangan Danu. 

"Untuk mencari barang bukti kami hanya menemukan sarung golok saja, kita belum mengecek semuanya. Untuk golok itu sendiri sementara ini masih dalam pencarian," ungkap Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada awak media.

Dari olah TKP, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak pada Kamis (2/11).

Dalam rekonstruksi tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar melakukan 95 reka adegan dengan menghadirkan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu, serta menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Surawan menyampaikan, dari hasil rekonstruksi sudah tergambar, dari mulai tersangka Yosef dengan Danu bertemu di tempat makan Pecel Lele, dan Yosef meminta tolong pada Danu untuk membantu mengeksekusi korban. 

Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka yakni Yosep Hidayah yang tak lain suami dari mendiang Tuti Suhartini dan ayah dari Amalia Mustika Ratu. 

Selain Yosep, polisi juga menetapkan istri kedua Yosep yakni Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang menggemparkan jagat maya itu.

Hingga akhirnya, Yosep Hidayah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang setelah Kejaksaan Negeri Subang menerima limpahan berkas P-21 dari Polda Jabar. 

Selain menerima limpahan berkas P21, Pihak Kejaksaan Negeri Subang juga menerima barang bukti dari kasus yang menggemparkan jagat maya tersebut. 

Kajari Subang, Akhmal Qodrat mengatakan, selain menerima pelimpahan tersangka, Kejaksaan juga juga menerima ratusan barang bukti dari kasus yang 2 tahun yang menyita perhatian publik tersebut.

"Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak Penyidik Polda Jabar," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diterima pihak Kejari Subang berupa 1 unit mobil Alphard berwarna hitam, 1 unit mobil Toyota Yaris berwarna kuning lime, 1 unit motor matic Honda Scoopy berwaran merah, dan 1 unit motor bebek Yamaha Vega Z R. 

"Selain itu masih banyak ratusan alat bukti lainnya, mulai dari pakaian korban hingga gayung dan ember yang digunakan pelaku untuk membersihkan TKP," jelasnya. 

Yosep yang ditahan Lapas Kelas II Subang hingga hari ini dididik dan dibimbing serta diperhatikan kesehatan fisik hingga mentalnya. 

Binmas Lapas Kelas II A Subang, Ricky Fahriza menyampaikan, kondisi Yosep Hidayah rupanya baik dan tidak ditemukan adanya gangguan mental hingga psikis. 

"Alhamdulillah keadaan dari Yosep sehat, baik, tidak ada gangguan mental, tidak ada gangguan psikis atau tekanan di sini," ungkap Ricky kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.

Dia mengatakan, selama di Lapas Yosep diberi hak seperti tahanan lainnya diantaranya hak perawatan, hak kebutuhan dasar, hak beribadah dan hak kesehatan. 

Untuk aktifitas sehari-hari Yosep, ia menyebut masih dalam tahap pengenalan lingkungan (Penaling). Hak Yosep di dalam Lapas pun dibatasi mengingat Yosep masih berstatus tahanan belum menajdi narapidana. 

"Aktifitas sehari-harinya Yosep hanya berbaur dengan teman satu kamarnya saja, belum berkegiatan diluar seperti yang lain karena dia masih tahanan," terangnya. 

Saat ini, berkas perkara Yosep telah dilimpahkan dari Kejakasaan Negeri Subang ke Pengadilan Negeri Subang. Jadwal sidang pertama akan digelar pada Kamis 28 Maret 2024.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua