News

Mulai 2024 Hanya yang Terdaftar Boleh Beli Elpiji 3 KG

Mulai 2024 Hanya yang Terdaftar Boleh Beli Elpiji 3 KG

PASUNDAN EKSPRES - Mulai tahun 2024, untuk membeli LPG 3 kg, Anda harus mendaftar ke sub pemasok LPG resmi atau pangkalan LPG resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung tersebut bisa mendapatkan jumlah subsidi yang terus meningkat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum membeli LPG 3 kg.

Pendaftaran pembelian LPG 3kg tidak sulit karena Anda hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi LPG 3 kg.

Tutuka juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran pembelian LPG 3kg sangat mudah, cepat dan aman hanya dengan menunjukkan KTP dan KK.

Tutuka, pemerintah dan entitas terkait (PT Pertamina) akan memastikan data konsumen LPG 3kg yang terdaftar dan tercatat di merchant app Pertamina akan terlindungi mulai tahun 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tentang perlindungan data pribadi.

Jumlah data yang terkumpul hingga November 2023 sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3kg.

Dalam memperlancar proses pendataan LPG ukuran 3 kg tersebut, pemerintah mendorong pengguna yang belum mendaftar untuk melakukan pendaftaran sekarang juga.

Sedangkan pendataan pengguna LPG 3kg dimulai pada 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Pendistribusian elpiji 3 kg harus kita targetkan, karena elpiji jenis ini merupakan barang penting dan sangat dibutuhkan  masyarakat.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG ukuran 3 Kg agar tepat sasaran", Katanya.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua