PASUNDAN EKSPRES - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8).
Putusan tersebut merupakan respons terhadap sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Gugatan ini menantang Undang-Undang Pilkada, khususnya terkait persyaratan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk dapat mencalonkan pasangan calon, dengan syarat partai tersebut memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, MK juga memutuskan perubahan terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang kini didasarkan pada komposisi jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Berikut ketentuan baru yang diatur oleh MK:
- Untuk calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah DPT hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
- Untuk provinsi dengan DPT antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, syarat perolehan suara sah adalah minimal 8,5%.
- Untuk provinsi dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, syarat perolehan suara sah adalah minimal 7,5%.
- Untuk provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa, syarat perolehan suara sah minimal adalah 6,5%.
Sementara itu, untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, MK juga menetapkan syarat serupa berdasarkan jumlah DPT di daerah masing-masing. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
- Untuk kabupaten/kota dengan DPT antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, syaratnya adalah minimal 8,5%.
- Untuk kabupaten/kota dengan DPT antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, syaratnya adalah minimal 7,5%.
- Untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa, syaratnya adalah minimal 6,5%.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan bahwa putusan MK ini berlaku untuk Pilkada 2024.
Ia menegaskan bahwa penerapan keputusan ini pada Pilkada 2024 penting untuk menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga menekankan bahwa keputusan ini harus segera diterapkan pada Pilkada 2024.
Ia mengingatkan bahwa putusan MK biasanya berlaku langsung kecuali dinyatakan sebaliknya dalam amar putusan, seperti yang terjadi pada putusan nomor 116 tahun 2023 terkait ambang batas parlemen yang diterapkan untuk Pemilu 2029.
Saat dikonfirmasi pada ketua KPU Subang ikhwal putusan MK tersebut, ketua KPU Abdul Muhyi masih menunggu surat resmi dari KPU pusat.
"Kita lagi nunggu surat resmi dari KPU RI," jawabnya.