News

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong

PASUNDAN EKSPRES - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus perundungan siswa Binus School Serpong.

Kasus perundungan siswa Binus School Serpong telah menemui babak baru dengan ditetapkannya empat tersangka oleh polisi.

Penetapan empat tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan pada Kamis (29/2).

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengungkap bahwa empat tersangka itu di antaranya, tiga orang masih duduk di bangku sekolah dan satu orang sudah tidak bersekolah.

"Yang empat (tersangka). Satu sudah tidak sekolah di SMA swasta, tiga masih (sekolah)," ucap Alvino dalam keterangannya pada Jumat, 1 Maret 2024.

Empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

AKP Alvino mengatakan, total ada 12 orang yang ditetapkan dalam kasus ini dengan rincian empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum.

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Tangsel itu mengungkap peran keempat tersangka dalam melakukan perundungan terhadap korban.

"Perannya itu intinya melakukan kekerasan," terangnya.

Kedua belas orang yang terlibat kasus perundungan siswa Binus School Serpong ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan.

Mereka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022.

Sebelumnya, KPAI telah mendesak Polres Tangerang Selatan untuk mengusut tuntas kasus perundungan siswa Binus School Serpong.

Hal ini dikarenakan kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun sehingga diperlukan pendampingan psiko sosial dan perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat, baik korban maupun pelaku.

Diketahui, kasus perundungan siswa Binus School Serpong ini menjadi viral di sosial media setelah salah satu akun di X mengungkapkan adanya perundungan di sekolah tersebut oleh seniornya.

Kasus ini juga menyeret nama anak Vincent Rompies, Legolas yang diduga menjadi pelaku perundungan bersama teman-teman gengnya. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua