News

Dana Awal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Reynaldi dan Agus Masykur Paling Besar

KPU Subang

SUBANG-Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, Yuda Adi Kusumah, menyampaikan laporan terkait dana kampanye pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pilkada Subang 2024. 

“Berdasarkan data yang telah diakumulasi dari tahapan pelaporan awal, saldo rekening dana kampanye (RKDK) masing-masing paslon bervariasi,” terangnya saat dihubungi Pasundan Ekspres, belum lama ini.

Pada tahap pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang telah diterima KPU Subang, saldo awal dari masing-masing paslon sebagai berikut. Paslon 1 Ruhimat-Aceng Kudus Rp100.000.000, paslon 2 Reynaldi-Agus Masykur Rp2.400.000.000 dan Paslon 3 Asep Rochman Dimyati-Lina Marliana Rp500.000
Terkait batasan dana kampanye, Yudha menjelaskan, KPU menetapkan aturan yang berbeda untuk setiap sumber penerimaan dana kampanye. 

“Pasangan calon dan partai politik pengusul tidak memiliki batasan maksimal dalam penerimaan dana kampanye. Namun, untuk partai non-pengusul, batas maksimal penerimaan dana adalah Rp750.000.000,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal sebesar Rp75.000.000,- dan badan hukum swasta maksimal Rp750.000.000.

Ada pun mekanisme pelaporan dana kampanye yang wajib diikuti oleh setiap paslon. Pelaporan ini terdiri dari tiga tahapan utama. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): Dilaporkan pada 24-27 September, termasuk waktu perbaikan jika diperlukan. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): Dilaporkan pada periode 24 September hingga 23 Oktober. Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): Dilaporkan pada 24 September hingga 23 November.

Yuda menyebut, sluruh proses pelaporan ini dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA), sebuah platform yang dirancang untuk memudahkan paslon dalam melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara transparan dan akuntabel.

“KPU Subang berharap dengan adanya sistem yang jelas dan terstruktur ini, setiap paslon dapat mematuhi aturan serta menjaga transparansi dalam pelaksanaan kampanye,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua