News

Dishub Subang Ingatkan Sopir Patuhi Perbup tentang Aturan Operasional Kendaraan Berat

Dishub Subang
SOSIALISASI: Kadishub Subang Asep Setia Permana bersama personel saat melakukan sosialisasi dan mengedukasi sopir angkutan berat.

SUBANG-Dinas Perhubungan Kabupaten Subang ingin sopir mobil berat tak melanggar aturan. Sebab sudah ada Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang aturan operasional kendaraan berat.

Salah satu upaya agar sopir tersebut patuh yakni dengan melakukan sosialisasi Perbup. Seperti dilakukan di  Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, pada Minggu (22/9/24).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Asep Setia Permana menyampaikan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 28 Tahun 2023 tentang aturan operasional kendaraan berat di wilayah Kabupaten Subang.

Dia mengatakan, sosialisasi ini sebagai respon menindaklanjuti masih banyak pengemudi kendaraan berat yang belum mengetahui aturan tersebut. 

"Ternyata masih ada kendaraan besar yang mengangkut material, baik yang datang dari luar maupun keluar Subang, yang belum mengetahui adanya Perbup ini. Padahal, aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya," terangnya.

Menurut Asep, beberapa kendaraan berat yang lalu-lalang di Kabupaten Subang tidak hanya untuk proyek lokal, seperti pembangunan akses tol Patimban, tetapi juga untuk proyek-proyek di luar Subang. 

"Ini yang menyebabkan lalu lintas terganggu, terutama ketika kendaraan berat beroperasi di luar jam yang diperbolehkan," ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini, pihaknya mengingatkan para pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi jam operasional yang telah ditentukan, guna menghindari kepadatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan. 

Dia mengatakan, Dinas Perhubungan juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap armada angkutan yang melanggar ketentuan.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pengemudi lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Kabupaten Subang,” ujarnya.

Dishub Subang juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan untuk ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan Perbup tersebut kepada sopir-sopir mereka.
"Keselamatan dan kenyamanan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap aturan ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak, sehingga aktivitas transportasi di Kabupaten Subang dapat berjalan lebih baik," pungkasnya.

Pj Bupati Subang Dr Imran dalam briefing staf bersama para kepala OPD dan para camat, beberapa waktu lalu, menyoroti keluhan masyarakat terkait moda transportasi angkutan material besar saat akhir pekan yang berdampak pada pendapatan pelaku wisata di area Subang Selatan.

Pj. Bupati berharap agar angkutan besar material mengurangi aktivitasnya saat akhir pekan. Menurutnya, rangkaian panjang kendaraan dapat menyebabkan kemacetan yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang-orang yang mengunjungi atau melintasi Subang. 

"Kemacetan ini bisa berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kami ingin memastikan agar setiap orang yang berada di Subang merasa aman dan nyaman," jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi untuk kooperatif dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal pembayaran pajak tepat waktu demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyoroti kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan dengan tonase besar sebagai keluhan masyarakat. 
"Jalan rusak yang dikeluhkan pasti ke pemda. Solusinya dan kontribusi ke kita apa?" katanya.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua