Subang - Muhamad Ramdanu, atau Danu, hadir sebagai saksi dalam persidangan Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/4/2024). Dalam kesaksiannya, Danu secara gamblang menjelaskan apa yang dilihatnya secara langsung di TKP, terkait proses eksekusi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Lebih mengejutkan lagi, Danu mengungkap adanya intimidasi agar kasus ini tidak diungkap olehnya, sehingga selama 2 tahun kasus ini tak terungkap.
"Saya sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang, dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur tentang kasus ini," ujar Danu.
Danu mengaku dipaksa untuk mencabut BAP ke 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan dalam BAP ke 3 itu semua bohong.
"Saya di intimidasi untuk mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan di BAP tersebut keterangan bohong," tegasnya.
Dengan tekanan intimidasi tersebut, Danu terpaksa mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan di BAP tersebut adalah bohong.
"Akhirnya saya terpaksa mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan oleh saya itu bohong. Padahal apa yang di sampaikan di BAP 3 itu fakta yang sebenarnya seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan hari ini di persidangan," ungkapnya.
Danu juga menyebut beberapa orang penyidik Polres Subang yang ikut mengintimidasi dirinya agar tidak mengungkap kasus tersebut, saat di bawa berkeliling.
"Saya saat dibawa berkeliling, sempat diinjak, dibentak dan dilempar pisau oleh anggota, beruntung tidak kena," ucapnya.
Sehingga kasus ini berlarut-larut tak terungkap, namun akhirnya setelah 2 tahun Danu akhirnya memberanikan diri untuk kembali mengungkap kasus tersebut.
"Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya lagi.
Pengacara Danu, Ahmad Taufan, membenarkan apa yang disampaikan Danu di persidangan tersebut.
"Semua yang di sampaikan Danu di persidangan telah sesuai BAP," ucap Taufan.
Taufan menambahkan bahwa terkait adanya intimidasi dari penyidik Polres Subang agar kasus ini tak terungkap, saat itu dia belum menjadi kuasa hukum Danu.
" Apa yang dikatakan Danu terkait intimidasi itu mungkin yang dialami olehnya, karena saat itu Danu belum didampingi pengacara dan saya belum jadi kuasa hukum Danu saat BAP ke 1 sampai 3," katanya.
Namun apapun itu, Taufan menegaskan bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut sudah terbongkar oleh Danu dan Danu sendiri sebagai pelaku yang ikut terlibat.
"Kita kawal saja persidangan kasus ini yang saat ini sudah memasuki sidang ke 6, biar pengadilan yang membuktikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar bahwa dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, hingga akhirnya Danu mengungkap semua pihak yang ikut terlibat dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya Yosep sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Kasus ini juga sudah di sidangkan dan saat ini sudah memasuki persidangan ke 6 menghadirkan Danu sebagai saksi, sementara di persidangan ke 5 Kasus tersebut menghadirkan saksi 6 orang polisi yang menangani TKP pertama.
Hingga berita ini ditulis, Danu masih bersaksi di Persidangan, saat ini Danu sedang menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.