SUBANG-Menghadapi Hari Raya Idul Fitri, Kapolres Subang memimpin gelar pasukan Operasi Ketupatan Lodaya 2024 di Halaman Mapolres Subang, Rabu (3/4). Apel diikuti petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, unsur Dinas Perhubungan, unsur Dinas Kesehatan, Damkar, BPBD, mitra Kepolisian, dan Organisasi Masyarakat.
“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024, sebagai komitmen nyata sinergisitas TNI-Polri dengan stakeholder terkait dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Dia menyebut, kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan dan penanganan arus mudik pada tahun 2023 mencapai 89,5 persen atau meningkat 15,7 persen dibanding tahun 2022.
Hal ini merupakan wujud apresiasi masyarakat atas kerja keras semua pihak yang harus dipertahankan dan ditingkatkan dalam pengamanan arus mudik dan balik tahun ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan survei Kemenhub RI tahun 2024 diperkirakan terdapat potensi pergerakan masyarakat sebesar 193,6 juta orang atau meningkat 56,4 persen dibandingkan tahun 2023,” jelasnya.
Maka dari itu, TNI-Polri bersama stakeholder terkait melaksanakan Operasi Terpusat dengan sandi “Ketupat 2024” yang melibatkan 155.165 personel, selama 13 hari dari tanggal 4 sampai 16 April 2024.
Operasi ini telah diawali KRYD tanggal 28 Maret sampai 3 April 2024 dan akan dilanjutkan pasca operasi tanggal 17 sampai 23 April 2024.
“Dalam operasi ini, telah dipersiapkan 5.784 pos, yang terdiri dari 3.772 pos pengamanan, 1.532 pos pelayanan, dan 480 pos terpadu, dalam rangka pelayanan dan pengamanan utamanya pada jalur-jalur rawan seperti kemacetan, kecelakaan, kriminalitas, dan bencana alam, serta di pusat-pusat keramaian,” terangnya.
Tentunya, lanjut Ariek, pos-pos yang digelar harus mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal. Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan arus lalu lintas melalui pengaturan operasional angkutan barang, Sistem One Way dan Contra Flow, penerapan ganjil genap, ketentuan penyeberangan, delaying system dan buffer zone, hingga penundaan proyek konstruksi. Pahami dan implementasikan SKB ini secara presisi di lapangan, serta sosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.(cdp/ysp)