SUBANG-Sidang Paripurna yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Subang, Imran membahas agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati tahun 2023 dan Nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum, pada Rabu (20/3).
Imran menjelaskan, di dalam perjalanan pembangunan daerah Kabupaten Subang tahun 2023 tidak dipungkiri bahwa perubahan-perubahan kebijakan, baik pendapatan, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan asumsi APBN serta beberapa program dan kegiatan yang digulirkan kepada APBD.
Menurutnya, Kabupaten Subang membawa konsekuensi adanya pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah penjabaran APBD tahun anggaran 2023, dengan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijelaskan pada pasal 161 ayat (2) perubahan APBD.
"APBD dapat dilaksanakan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa," jelasnya.
Dia mengatakan, sepanjang tahun 2023 Pemkab Subang telah melakukan delapan kali pergeseran anggaran (parsial) melalui perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah sesuai amanat pasal 164 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, serta telah melaksanakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Bahwa dalam RPJMD kabupaten subang tahun 2018-2023, telah disepakati bersama, visi kabupaten subang tahun 2018-2023 adalah Kabupaten Subang yang Bersih, Sejahtera dan Berkarakter.
Kemudian, lanjut Imran, upaya tercapainya visi ditetapkanlah lima misi RPJMD kabupaten subang tahun 2018-2023 yang dikenal sebagai “Panca Jimat-Akur untuk Subang Jawara".
Sementara itu, nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum, disampaikan Imran, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum di kabupaten subang merupakan amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 19 ayat (2) bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diatur dalam peraturan daerah.
Dia menyampaikan, bahwa rancangan peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum tersebut, disusun dengan memperhatikan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat Subang yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, tetapi tidak ada biaya untuk menyewa penasihat hukum untuk mendampingi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam Perda tersebut. Antara lain menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara adil dan tepat guna di Kabupaten Subang.(cdp/ysp)