Pengacara Siap Sampaikan Pembelaan
SUBANG-Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tengah memasuki babak persidangan panjang di Pengadilan Negeri Subang. Sidang tuntutan terhadap terdakwa Yosep Hidayah dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juni 2024 mendatang.
"Sidang akan digelar kembali pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 dengan agenda tuntutan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Subang, Mohammad Iqbal kepada Pasundan Ekspres.
Iqbal menjelaskan, persidangan kasus Subang telah dilakukan sebanyak 19 kali. Dimulai dari agenda dakwaan pada Kamis, 28 Maret 2024, dilanjutkan dengan eksepsi, putusan sela, hingga pemeriksaan para saksi.
Ia menambahkan, lamanya proses persidangan ini disebabkan oleh banyaknya saksi yang harus diperiksa. “Lamanya persidangan ini disebabkan oleh banyaknya saksi yang diperiksa,” terangnya.
Iqbal mengungkapkan, sebanyak 65 saksi telah diperiksa dalam persidangan ini, termasuk saksi, ahli, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yosep Hidayah, Rohman Hidayat menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang pada Kamis mendatang.
Rohman juga menyebutkan, bahwa upaya yang dilakukan saat ini adalah menunggu tuntutan sidang dan menyiapkan nota pembelaan.
“Untuk upaya dan persiapan, kami tinggal menunggu tuntutan sidang saja, dan nanti kami akan siapkan nota pembelaannya,” kata Rohman saat dihubungi Pasundan Ekspres, Selasa (25/6).
Kasus ini menarik perhatian publik sejak Agustus 2022 ketika Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard berwarna hitam yang terparkir di rumah korban.
Tentunya, persidangan yang panjang ini dinanti dan diharapkan oleh masyakarat sehingga pihak berewenang dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, Yosep terancam hukuman mati. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan hal itu saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023) lalu.
Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.(cdp/ysp)
Fakta Persidangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
- Terdakwa Yosep akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis 27 Juni 2024
- Persidangan telah dilakukan 19 kali
- Sidang dimulai sejak 28 Maret 2024
- Saksi yang dihadirkan 65 orang