News

Dibawah Kepemimpinan Erik Thohir, PLN Berikan Tips Aman Penggunaan Listrik dan Rutin Lakukan P2TL

PLN

Pastikan APP di Pelanggan Aman dan Terhindar Dari Potensi Bahaya Listrik

KARAWANG-PT PLN (Persero) UP3 Karawang mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari potensi bahaya listrik ataupun pelanggaran pemakaian listrik. Untuk itu, PLN memberikan tips untuk pemakaian listrik secara benar dan  mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi/denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.

Tips untuk terhindar dari potensi bahaya listrik antara lain :
1. Jauhkan peralatan listrik dari sumber air atau tempat basah
2. Gunakan perangkat instalasi listrik yang sesuai standar
3. Cari tahu penyebab gangguan listrik
4. Periksa secara berkala
5. Jauhkan dari jangkauan anak-anak
6. Siapkan alat pemadam kebakaran
7. Hindari penggunaan kabel ekstensi jangka panjang
8. Gunakan pengaman kebocoran arus listrik
9. Serahkan perbaikan kepada ahlinya

Selain tips diatas, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Karawang Kota, Djulianto  menjelaskan secara umum terdapat tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian”, tambahnya.

Untuk tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi bila ada kelainan pada kWh meter PLN. Sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.

Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan. Tujuan dilakukannya kegiatan P2TL adalah untuk menghindari terjadinya bahaya listrik terhadap masyarakat (kebakaran, tersengat aliran Listrik dan kerusakan peralatan) dan meningkatkan keandalan tenaga listrik bagi Masyarakat.

PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik dan memastikan bahwa alat pengukuran beroperasi secara aman, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri.

Djulianto juga menjelaskan, terdapat 4 (empat) jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik. Pertama, Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya. Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran. Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya. Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik srcara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Untuk perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggarannya sesuai dengan Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Djulianto pun mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile. Dirinya menjelaskan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.

Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan. Setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) dan marketplace.

“Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah,” jelas Djulianto.

Sementara itu General Manager PLN UID Jawa Barat, Susiana Mutia, menjelaskan bahwa program-program PLN selama ini merupakan  bagian dari tanggung jawab PLN untuk memberikan rasa aman kepada pelanggan. “Kami tidak hanya berfokus pada keandalan suplai listrik, tetapi juga pada keamanan pelanggan. P2TL adalah salah satu upaya preventif yang kami lakukan untuk meminimalisir risiko bahaya listrik. Kami berharap, masyarakat juga semakin sadar pentingnya penggunaan listrik yang aman dan sesuai standar. Hal ini sejalan dengan upaya kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung program keselamatan kelistrikan nasional,” ucap Susiana.

Di bawah kepemimpinan Erick Thohir, PLN bertransformasi menjadi perusahaan yang tidak hanya fokus pada penyediaan listrik, tetapi juga memberikan edukasi dan layanan yang mendukung keselamatan pelanggan. Komitmen ini merupakan bagian dari visi Erick Thohir dalam memastikan PLN terus berkembang dengan mengutamakan pelayanan prima dan keamanan masyarakat dalam penggunaan tenaga listrik.(rls/ddy)

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua