PASUNDAN EKSPRES - Polda Jawa Barat menetapkan Ipda T sebagai tersangka atas dugaan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Subang. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan alasan di balik tindakan Ipda T yang dinilai merusak TKP.
Menurut Kombes Jules, Ipda T diketahui memerintahkan dua orang saksi, yaitu S dan MR, untuk menguras air di dalam bak mandi di lokasi pembunuhan Tuti dan Amel. Perintah tersebut merupakan inisiatif pribadi dari Ipda T. "Tujuan dari menguras bak mandi ini oleh tersangka T adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP," jelas Jules saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).
Namun, tindakan pengurasan air di bak mandi itu dianggap melanggar prosedur dan mengganggu proses penyelidikan. Tim Inafis Satreskrim Polres Subang mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini akibat perubahan kondisi TKP yang disebabkan oleh tindakan tersebut. "Dengan dikurasnya bak mandi tersebut, tentunya terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP," ungkap Jules.
Jules menambahkan bahwa tindakan menguras bak mandi ini dilakukan tanpa seizin Tim Inafis yang bertugas di lokasi kejadian. Akibat kelalaian tersebut, Ipda T kini ditetapkan sebagai tersangka. "Kelalaian ataupun kesengajaan yang telah dilakukannya ini menyebabkan perintangan kegiatan penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi terkait dengan kasus ibu dan anak di Subang," tutupnya.
Dengan penetapan status tersangka pada Ipda T, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan mengarah pada pengungkapan kebenaran kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.