News

Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll Pemilu 2024

Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll Pemilu 2024

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya tentang perbedaan quick count, real count dan exit poll Pemilu 2024.

Proses pemungutan suara telah dilaksanakan pada Rabu, 14 September 2024 dan masyarakat ramai-ramai menyaksikan hasil quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024.

Meski hasil quick count Pemilu 2024 telah keluar oleh beberapa lembaga survei, masyarakat pun diminta menunggu hasil real count dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Dalam proses penghitungan suara dalam Pemilu, ada dua istilah yang ramai dibicarakan yaitu quick count dan real count.

Masyarakat pun perlu mengetahui apa perbedaan quick count dan real count serta exit poll.

Berikut perbedaan quick count, real count dan exit poll dalam Pemilu 2024.

1. Quick Count

Quick Count atau hitung cepat merupakan proses penghitungan suara secara cepat berdasarkan metode sampling yang dilakukan oleh lembaga survei dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Jumlah sampel yang diambil oleh sebuah lembaga survei berkisar 5-10 persen data di lapangan.

Proses Quick Count juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dimuat dalam Pasal 449 ayat 5 yang disebutkan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

2. Real Count

Real Count merupakan proses penghitungan suara yang resmi dirilis oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Proses penghitungan resmi ini dilakukan oleh KPU secara menyeluruh terhadap seluruh surat suara dari semua tempat pemungutan suara di Indonesia.

Menurut jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pengumuman hasil real count akan diumumkan oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui hasil pemenang Pemilu 2024.

3 Exit Poll

Exit Poll merupakan metode survei yang dilakukan surveyor dengan cara mewawancarai pemilih setelah mereka keluar dari tempat pemungutan suara.

Pertanyaan yang diajukan surveyor dalam exit poll biasanya berjumlah belasan hingga dua puluh pertanyaan.

Namun, exit poll tidak dirilis ke publik dan hanya digunakan untuk kebutuhan internal sebab fungsinya sebagai penguat, apakah hasilnya akan sama dengan quick count atau tidak.

Demikian informasi mengenai perbedaan quick count, real count dan exit poll dalam Pemilu 2024. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua