PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya tentang 5 surat suara Pemilu 2024 yang harus diketahui masyarakat sebelum mencoblos.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan sebentar lagi pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 ini terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terdiri dari DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan masyarakat yang memiliki hak memilih akan mendapatkan 5 surat suara di hari pemilihan mendatang.
Ketentuan surat suara ini termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Lima kertas surat suara Pemilu 2024 memiliki warna berbeda sesuai dengan fungsinya dan para pemilih harus mencoblos satu kali dalam masing-masing surat suara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Adapun, pemilih harus mengetahui masing-masing surat suara dan kegunaannya, berikut 5 surat suara Pemilu 2024 yang harus diketahui masyarakat sebelum mencoblos.
1. Warna Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, serta tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
2. Warna Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota DPD di mana memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, nama calon anggota DPD.
3. Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI di mana memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Warna Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di mana memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Warna Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di mana memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian penjelasan mengenai 5 surat suara Pemilu 2024 yang harus diketahui masyarakat sebelum mencoblos. (inm)