Desa Segera Bentuk Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 8 Tahun

Desa Segera Bentuk Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 8 Tahun

SOSIALISASI: Kabid Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang Agung Subur saat menyampaikan paparanya terkait produk hukum desa di Kecamatan Pagaden, Selasa (6/8).

SUBANG-Seiring dengan perubahan UU Desa no 3 Tahun 2024  atas  UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tertuang adanya perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dengan Perubahan UU Desa tersebut, maka secara otomatis desa juga harus menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk 8 tahun kedepan.

Hal tersebut disampaikan Dispemdes Kabupaten Subang pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Desa dan Riview RPJMDes, di Kecamatan Pagaden, Selaaa (6/8).

Dispemdes Kabupaten Subang melalui Kabid Pemerintahan Desa Agung Subur mensosialisasikan perihal RPJMDes tersebut kepada para kepala desa dan sekretaris desa, untuk diketahui dan dilaksanakan oleh desa.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Dapil SMS Galih Kartasasmita Usulkan Objek Baru PNBP, Soroti Potensi Kasino dan Sektor Non-SDA

Menurut Agung, dengan perubahan UU tadi. Maka jelas, Pemdes harus membentuk Tim Penyusunan RPJMDes, dimana di dalamnya menuangkan butir butir rencana umum pembangunan desa untuk 8 tahun.

"Desa kan sudah buat RPJMDes untuk 6 tahun, karena ada perubahan masa jabatan kades jadi 8 tahun, maka RPJMDes itu harus diubah jadi 8 tahun juga," katanya.

Sementara itu, Sekmat Pagaden Edi Sudrajat juga menekankan kepada para kades dan sekdes se Kecamatan Pagaden, untuk segera membentuk Tim Penyusunan RPJMDes 8 tahun. Sehingga proses penyusunannya bisa segera rampung, kemudian disampaikan ke Dispemdes Kabiupaten Subang.(dan/ysp)


Berita Terkini