News

Desa Segera Bentuk Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 8 Tahun

Dispemdes Kabupaten Subang
SOSIALISASI: Kabid Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang Agung Subur saat menyampaikan paparanya terkait produk hukum desa di Kecamatan Pagaden, Selasa (6/8).

SUBANG-Seiring dengan perubahan UU Desa no 3 Tahun 2024  atas  UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tertuang adanya perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dengan Perubahan UU Desa tersebut, maka secara otomatis desa juga harus menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk 8 tahun kedepan.

Hal tersebut disampaikan Dispemdes Kabupaten Subang pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Desa dan Riview RPJMDes, di Kecamatan Pagaden, Selaaa (6/8).

Dispemdes Kabupaten Subang melalui Kabid Pemerintahan Desa Agung Subur mensosialisasikan perihal RPJMDes tersebut kepada para kepala desa dan sekretaris desa, untuk diketahui dan dilaksanakan oleh desa.

Menurut Agung, dengan perubahan UU tadi. Maka jelas, Pemdes harus membentuk Tim Penyusunan RPJMDes, dimana di dalamnya menuangkan butir butir rencana umum pembangunan desa untuk 8 tahun.

"Desa kan sudah buat RPJMDes untuk 6 tahun, karena ada perubahan masa jabatan kades jadi 8 tahun, maka RPJMDes itu harus diubah jadi 8 tahun juga," katanya.

Sementara itu, Sekmat Pagaden Edi Sudrajat juga menekankan kepada para kades dan sekdes se Kecamatan Pagaden, untuk segera membentuk Tim Penyusunan RPJMDes 8 tahun. Sehingga proses penyusunannya bisa segera rampung, kemudian disampaikan ke Dispemdes Kabiupaten Subang.(dan/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua