News

Pemda dan DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda

DPRD SUBANG
TETAPKAN RAPERDA: Pj Bupati Subang Imran (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua II DPRD Subang, Tegar Jasa Priatna (kanan) untuk menetapkan dua Raperda.

SUBANG-Penjabat Bupati Subang Dr Imran bersama DPRD Kabupaten Subang resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, pada Selasa (22/10) lalu. Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 dan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) terkait dua raperda. Yakni penyelenggaraan Pendidikan dan penyusunan Produk Hukum.

Sebanyak 34 anggota DPRD Kabupaten Subang hadir dalam rapat tersebut. Pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara bergantian, dimulai dari Fraksi Golkar, PDI, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, hingga Fraksi Amanat Demokrat.

Persetujuan penetapan dua raperda ini hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum. 

Imran menyampaikan apresiasinya kepada tim penyusun raperda yang telah bekerja keras dan berdedikasi dalam proses penyusunan dua raperda tersebut. 

Ia menegaskan, raperda ini akan memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dan menyusun produk hukum.

“Dua raperda ini merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Subang dalam menyusun peraturan daerah, baik terkait penyusunan produk hukum daerah maupun penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, produk hukum daerah berperan penting dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik. 
Selain itu, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Kabupaten Subang.

Imran berharap kedua raperda tersebut dapat menjawab kebutuhan di sektor hukum dan pendidikan di Kabupaten Subang. 

“Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintahan daerah dalam menyusun produk hukum serta memberikan pedoman dalam pelayanan pendidikan kepada masyarakat Subang,” tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan perda ini dilakukan secara cermat demi pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik. 

“Semua program dan kegiatan harus dijalankan sesuai aturan dan rencana agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Subang yang berkelanjutan dan menyeluruh,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua