News

Warga Tanjungsiang Subang Edarkan Rokok Tanpa Cukai

Rokok Ilegal
KASUS: Tim PPNS Beacukai Purwasuka Farid dan Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang Muhamad Qudni menjelaskan kasus peredaran rokok tanpa cukai. YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Warga Tanjungsiang ditahan oleh pihak Beacukai karena mengedarkan rokok tanpa cukai. Penahanan yang dilakukan oleh Beacukai Wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang tersebut dilakukan pasca pengintaian dan pengungkapan tim pengawasan yang berstatus PPNS .

Tersangka berinisial DE diciduk dikediamannya saat sedang melakukan transaksi dengan pemasok rokok tanpa cukai.

"Betul kami tahan. Saat ini tersangka sudah dititipkan di rutan Rawamangun - Jakarta," ujar tim PPNS Beacukai Purwasuka Farid kepada Pasundan Ekspres, Selasa (19/3).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penahanan tersebut pihak beacukai berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Subang guna memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Hari ini SKPD kita serahkan ke Kejari Subang bidang pidsus," katanya.

Farid mengatakan, mulanya ada laporan dari warga sekitar Kecamatan Tanjungsiang bahwa ada mobil box yang kerap masuk ke gudang milik DE bernopol area Jawa.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Akhirnya ketika dilakukan penyidikan, gudang yang dimiliki tersangka menyimpan ribuan batang rokok tak bercukai.

Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang Muhamad Qudni mengatakan, setelah ada SPDP akan dilanjutkan dengan agenda persidangan di Pengadilan Negeri Subang.

Tersangka membeli rokok tanpa cukai di Malang dan Madura melalui aplikasi WhatsApp sebanyak 5000 batang. Rokok itu diantarkan oleh produsen rokok di dua kota tersebut.

"Tersangka harus mengembalikan kerugian negara Rp1,2 miliaran dan jika tidak dikembalikan maka diancam hukuman pidana penjara," katanya.(ygo/ysp)

Berita Terkait