News

Tujuh Dugaan Pelanggaran Pemilu di Subang, dari Administrasi Hingga Netralitas ASN

KOORDINASI: Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang saat melakukan rapat koordinasi, beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menemukan tujuh dugaan pelanggaran. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 telah selesai. Saat ini proses rekapitulasi hasil perolehan suara tengah dilaksanakan di tingkat kecamatan. 

Selama proses tahapan pemilu 2024 ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menemukan tujuh dugaan pelanggaran. 

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Subang, Gamal Putu Manggala saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres. 

Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut merupakan laporan dari masyarakat atau temuan langsung oleh Bawaslu yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Dugaan pelanggaran Pemilu yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Subang pada tahapan Pemilu 2024 berjumlah 7 dugaan pelanggaran pemilu, dengan yang diregister berjumlah 5 dan tidak diregister berjumlah 2," ungkapnya. 

Gamal menyebut, dari tujuh dugaan pelanggaran itu yang telah selesai ditangani oleh Bawaslu berjumlah enam dugaan pelanggaran, dan 1 dugaan pelanggaran masih dalam proses. 

Adapun dugaan pelanggaran tersebut diantaranya, tiga pelanggaran administrasi, dua pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dua pelanggaran tindak Pemilu. 

"Untuk pelanggaran administrasi satu diregister, dua tidak tegister, untuk pelanggaran netralitas ASN sudah selesai. Pelanggaran tindak pidana pemilu baru satu selesai dan satu lagi masih proses dalam tahap klarifikasi," jelas Gamal. 

Menurutnya, jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019 terdapat banyak laporan dugaan pelanggaran Pemilu dibanding tahun 2024. Pada tahun 2024 pelanggaran dugaan Pemilu mengalami penurunan. Pemilu tahun 2019 terdapat delapan laporan dugaan pelanggaran.

"Kalau kita membandingkan untuk 2019 dan 2024 itu terdapat perbedaan. Yang pertama adalah dalam hal laporan, bahwa tahun 2024 ini terdapat penurunan laporan dibandingkan 2019," ujarnya. 

Penurunan pelanggaran dugaan Pemilu ini pun dilihat berdasarkan masa kampanye di Kabupaten Subang  yang hanya memakan waktu 75 hari berbeda dengan tahun 2019 yang jangka waktu kampanyenya lebih panjang. 

"Hal itulah yang menjadi dampak pelanggaran-pelanggarn Pemilu terjadi di Kabupaten Subang," terangnya. 

Adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi, Bawaslu Subang berharap masyarakat turut serta melaporkan ketika menemukan pelanggaran-pelanggaran. 

"Sedari awal kita pun sudah melakukan sosialisasi ke berbagai element untuk meningkatkan pengawasan partisipatif sehingga ketika ada pelanggaran-pelanggaran di masyarakat bisa melaporkan kepada pengawas di setiap jenjangnya," pungkasnya.(cdp/ysp) 

Tag :

Berita Terkait