News

Aturan Beli Gas Tunjukkan KTP Sudah Berlaku di Subang

RAPAT: Hiswana Migas DPC Subang saat membahas pemberlakuan pembelian gas dengan menunjukkan KTP. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Meskipun Peraturan Presiden terkait pembelian gas melon dengan menunjukkan KTP belum ditandatangani, penerapan tersebut telah berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Subang.

Pembelian gas melon dengan menunjukkan KTP telah diterapkan di Kabupaten Subang, di mana masyarakat yang hendak membeli gas di pangkalan diminta untuk menunjukkan KTP mereka, yang kemudian dimasukkan ke Merchant Apps.

"Implementasi pembelian gas subsidi dengan KTP di Subang sudah mencapai lebih dari 90 persen," ungkap Ketua Hiswana Migas DPC Subang, Teddi Aditia Rachman kepada Pasundan Ekspres, Selasa (30/1).

Teddi menjelaskan, penerapan digital ini sudah dilakukan oleh pangkalan-pangkalan gas elpiji di Kabupaten Subang sejak tahun 2023. Meskipun masih ada konsumen yang membeli gas tanpa menunjukkan KTP, aturan tersebut diharapkan akan menjadi kebiasaan dengan waktu.

Menurut Teddi, aturan ini diperkuat dengan surat edaran dari PJ Bupati Subang, yang menegaskan bahwa masyarakat harus menggunakan KTP saat membeli gas elpiji, dan pangkalan wajib melaksanakan aturan tersebut.

"PJ Bupati Subang telah mengedarkan surat ke lebih dari 1000 pangkalan, menegaskan pemberlakuan aturan tersebut," tambahnya.

PJ Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, menyatakan pentingnya mematuhi aturan pemerintah pusat untuk menyukseskan program pembelian gas subsidi 3 kilogram. Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut.

"Pemerintah mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi semua pihak. Saya minta semua pihak ikut menyukseskan program pemerintah," katanya.

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah pusat telah menerapkan pembelian gas melon dengan menunjukkan KTP. Pertamina mengancam akan memberikan sanksi penutupan usaha bagi pangkalan gas yang tidak menerapkan aturan tersebut, termasuk bagi yang menjual gas tanpa NIK.

"Dalam mengikuti aturan tersebut, kami siap menutup agen dan pangkalan gas yang melanggar," kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT. Pertamina, Alfian Nasution.(ygo/ysp) 

Berita Terkait