Pengertian Tapera PNS, Ketentuan, dan Aspek Pajak

PASUNDAN EKSPRES - Segala hal menjelang Tes Seleksi CPNS 2024 akhir-akhir ini jadi sorotan publik. Bagaimana tidak, jumlah formasi yang besar membuka peluang bagi para pendaftar untuk bisa lulus tahun.
Bukan hanya daftar seleksi CPNS, definisi Tapera PNS juga saat ini ramai dibicarakan. Lantas, apa itu tapera PNS? Yuk, ketahui lewat penjelasan di bawah ini.
Pengertian Tapera
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) merupakan program tabungan perumahan dengan pemotongan gaji sebesar 2,5% dan 0,5% yang dibebankan pada pemberi kerja, dilansir katadata.
BACA JUGA: Jalan Provinsi Binong-Pamanukan Subang Rusak Berat, Warga Minta Segera Ada Perbaikan
Program ini memiliki dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2016, dengan aturan teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Menurut aturan tersebut, pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta. Dalam PP 25/2020, dijelaskan bahwa Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta.
Nantinya, dana bersangkutan merupakan keseluruhan dari himpunan simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya.
Apa Tujuan Program Tapera?
BACA JUGA: Dukung Investasi, Bupati Subang Reynaldy Jamin Kenyamanan dan Keamanan untuk Investor
Tujuan pembentukan Tapera, adalah untuk membantu pembiayaan perumahan yang diperuntukkan bagi para pekerja.
Pembiayaan yang dimaksud, antara lain meliputi pemilikan,pembangunan,atau perbaikan rumah.
BP Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera bertugas untuk memungut serta mengelola dana untuk perumahan bagi pekerja Indonesia, antara lain meliputi PNS, prajurit TNI/ Polri, pekerja perusahaan BUMN/ BUMD, serta perusahaan swasta.
Ketentuan mengenai pemanfaatan dana yang terkumpul melalui Tapera ini, adalah sebagai berikut:
Pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Pembiayaan hanya diberikan satu kali.Nilai besaran pembiayaan berbeda-beda untuk tiap pembiayaan perumahan.
Rumah yang dapat dibiayai melalui dana ini dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, sebagaimana diatur oleh BP Tapera.
Sementara itu, untuk mendapatkan pembiayaan perumahan melalui Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat satu tahun atau 12 bulan.
- Peserta termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Peserta belum memiliki rumah.
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.