News

Pengertian Tapera PNS, Ketentuan, dan Aspek Pajak

Pengertian Tapera PNS, Ketentuan, dan Aspek Pajak

PASUNDAN EKSPRES - Segala hal menjelang Tes Seleksi CPNS 2024 akhir-akhir ini jadi sorotan publik. Bagaimana tidak, jumlah formasi yang besar membuka peluang bagi para pendaftar untuk bisa lulus tahun. 

Bukan hanya daftar seleksi CPNS, definisi Tapera PNS juga saat ini ramai dibicarakan. Lantas, apa itu tapera PNS? Yuk, ketahui lewat penjelasan di bawah ini. 

Pengertian Tapera

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) merupakan program tabungan perumahan dengan pemotongan gaji sebesar 2,5% dan 0,5% yang dibebankan pada pemberi kerja, dilansir katadata. 

Program ini memiliki dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2016, dengan aturan teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurut aturan tersebut, pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta. Dalam PP 25/2020, dijelaskan bahwa Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta. 

Nantinya, dana bersangkutan merupakan keseluruhan dari himpunan simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya.

Apa Tujuan Program Tapera? 

Tujuan pembentukan Tapera, adalah untuk membantu pembiayaan perumahan yang diperuntukkan bagi para pekerja. 

Pembiayaan yang dimaksud, antara lain meliputi pemilikan,pembangunan,atau perbaikan rumah. 

BP Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera bertugas untuk memungut serta mengelola dana untuk perumahan bagi pekerja Indonesia, antara lain meliputi PNS, prajurit TNI/ Polri, pekerja perusahaan BUMN/ BUMD, serta perusahaan swasta.

Ketentuan mengenai pemanfaatan dana yang terkumpul melalui Tapera ini, adalah sebagai berikut: 

Pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Pembiayaan hanya diberikan satu kali.Nilai besaran pembiayaan berbeda-beda untuk tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana ini dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, sebagaimana diatur oleh BP Tapera.

Sementara itu, untuk mendapatkan pembiayaan perumahan melalui Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat satu tahun atau 12 bulan. 
  • Peserta termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah. 
  • Peserta belum memiliki rumah. 
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Peserta Iuran Program Tapera

Berdasarkan PP 25/2020, program Tapera ditujukan untuk seluruh pekerja di Indonesia, baik yang berada dalam naungan pemerintah, maupun badan usaha swasta. 

Para pekerja yang berada dalam naungan pemerintah yang dimaksud, mencakup pegawai sipil negara (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kemudian, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pada tahap awal, pemerintah telah menerapkan kewajiban iuran Tapera untuk PNS sejak 1 Januari 2021. Target selanjutnya, adalah menyasar anggota TNI dan Polri.

Bagi PNS, sebelum adanya BP Tapera, telah ada badan pengelola tabungan perumahan PNS atau Bapertarum-PNS, yang memiliki dana kelolaan Rp 12 triliun.

Ketika Bapertarum-PNS dibubarkan dan tugasnya dialihkan kepada BP Tapera, maka dana peserta eks Bapertarum-PNS akan dikembalikan kepada PNS yang telah pensiun, atau ahli warisnya, atau kepada PNS aktif, yang diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta. 

Sedangkan untuk pekerja swasta dan mandiri, penerapan iuran Tapera ini dilakukan maksimal tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi. Artinya, pekerja swasta baru diwajibkan mengikuti program tabungan rumah ini pada 2027 mendatang.

Untuk besaran iurannya, seperti tertera dalam PP 25/2020, pungutan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. 

Besaran ini berlaku untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri. Dari besaran pungutan yang telah ditetapkan, sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja semudian sebesar 2,5% ditanggung oleh pekerja. 

Pembayarannya dilakukan melalui sistem potongan gaji karyawan. Sementara, khusus untuk peserta mandiri, iuran tersebut dibayarkan sendiri.

Aspek Perpajakan Program Tapera 

Seperti disebutkan sebelumnya, pekerja wajib membayar iuran Tapera dan dana yang sudah terkumpul dipakai sebagai pembiayaan kepemilikan rumah.

Dana Tapera kemudian tersimpan berbentuk tabungan dan dikembalikan ketika peserta pensiun. Mengingat Tapera akan menambah kemampuan finansial peserta/si penerima, maka dana yang diterima peserta tersebut merupakan objek pajak, dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Dari segi pemungutannya, Tapera menjadi jenis taxable income later. Artinya, pajak baru dipungut apabila wajib pajak menerima dana simpanan, karena dianggap memperoleh tambahan kemampuan penghasilan. 

Hal ini dimungkinkan, karena Indonesia menganut asas kenyamanan (convinience). Artinya, pajak dipungut saat wajib pajak berada dalam kondisi baik dan memiliki kemampuan membayar pajak, atau tidak sedang dalam kesulitan.

 

(nym)

 

Berita Terkait