News

Akuntan Publik Akan Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang

pilkada subang
AUDIT DANA KAMPANYE: Komisioner KPU Subang saat menyampaikan proses tahapan dana kampanye beberapa waktu lalu.

SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang memastikan bahwa seluruh dana kampanye pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada 2024 akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU. Tahapan audit ini dilakukan setelah paslon melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 24 November 2024 mendatang.

Divisi Teknis KPU Subang, Yuda Adi menjelaskan, bahwa tahapan pelaporan dana kampanye dimulai dengan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah diterima pada tanggal 28 September 2024. 

“Setelah penyampaian LADK, pasangan calon akan melanjutkan pembukuan terkait laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang terus berjalan hingga masa kampanye berakhir,” jelasnya.

Tahap berikutnya adalah penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 24 Oktober 2024. 

Yuda menyebut, jika ada perbaikan, paslon diberi kesempatan pada tanggal 25 Oktober, dan hasil final akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 26 Oktober 2024. 

“Ini sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye,” terang Yuda.

Setelah LPPDK dilaporkan, audit dana kampanye akan dilakukan. Pembukuan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing paslon akan ditinjau oleh akuntan publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

Dia mengatakan, hasil audit ini dijadwalkan akan diumumkan kepada publik pada tanggal 12 hingga 14 Desember 2024, setelah Pilkada selesai.

Berdasarkan data yang telah diterima KPU dari tahapan pelaporan awal, saldo Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari masing-masing paslon menunjukkan variasi yang signifikan. Paslon 01 Ruhimat-Aceng Kudus Rp100.000.000, paslon 02 Reynaldi-Agus Masykur Rp2.400.000.000 dan paslon 03 Asep Rochman Dimyati-Lina Marliana Rp500.000.

Menurutnya, tahapan ini menjadi bagian penting dari proses Pilkada yang bertujuan untuk memastikan penggunaan dana kampanye dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yuda menegaskan bahwa proses audit dana kampanye akan dilakukan secara ketat untuk menjaga integritas Pilkada. 

“Hasil pembukuan yang telah dilakukan oleh pasangan calon terkait dana kampanye akan diaudit dengan teliti oleh akuntan publik yang independen,” tutupnya.

Dengan audit dana kampanye ini, KPU berharap seluruh proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap paslon mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua