SUBANG-Kasus sengketa lahan oleh mafia tanah kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga Subang, Hani Dwi Wijaya, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar akibat dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan seluas 69.000 meter persegi atau hampir tujuh hektar. Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Subang.
Hani Dwi Wijaya, yang juga pemilik perusahaan penggilingan padi PT NV Suka Djaya, terlibat sengketa hukum dengan Ani Kartini Kustiani, yang menggugat kepemilikan lahan tersebut.
“Pada 1 Desember 2020, Pengadilan Negeri Subang memutuskan memenangkan pihak penggugat, Ani Kartini Kustiani, melalui putusan Nomor 25,” terangnya kepada awak media.
Merasa dirugikan, lanjut Hani, dirinya kemudian menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam sengketa tersebut.
Menurut kuasa hukumnya, Tommy Sontosa, dokumen kepemilikan yang diajukan oleh pihak lawan diduga tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang, sementara Hani mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah itu.
“Klien kami tidak akan berdamai dalam kasus ini. Kami meminta pengadilan memutuskan perkara ini seadil-adilnya, karena ada dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan pihak kami,” tegas Tommy Sontosa.
Dia menyebut, Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu contoh masalah sengketa lahan yang melibatkan dugaan praktik mafia tanah.
“Pihak korban berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan. Kasus ini masih berlangsung, dan semua pihak menanti keputusan akhir dari pengadilan,” tutupnya. (cdp)