PASUNDAN EKSPRES - Ayah Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 2 Bulan - Seorang Ayah dilaporkan oleh ke polres atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi di Pandeglang, Banten. Ayah tersebut berinisial AS (39) yang merupakan ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang.
Kasus tersebut dilaporkan oleh istrinya ke Polres Pandenglang, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial A (15).
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji telah membenarkan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kejadian pertama terjadi pada 18 Oktober 2023, dan kejadian kedua pada 25 Oktober 2023 di rumah mereka. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit dan dinyatakan hamil 2 bulan setelah pemeriksaan," ujar Oki
AS perlu bertanggung jawab atas perbuatan keji ini setelah istrinya melaporkan kasus tersebut ke Polres.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa putrinya dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
AS menggunakan situasi sepi saat istrinya bekerja. Pada saat pelaku dan korban menonton TV, AS langsung melakukan tindakan bejatnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk proses hukum selanjutnya.
AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan/atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual UU RI nomor 12 tahun 2022.
"Hukuman yang diancamkan adalah penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.