PASUNDAN EKSPRES - Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Peringatan Kenaikan Yesus Kristus maka pada Kamis-Jum’at 9-10 Mei 2024 seluruh layanan Samsat Subang tutup.
Pelayanan akan dibuka kembali pada hari Sabtu, (11/5/24). Namun bagi warga yang memiliki kendaraan yang jatuh tempo saat libur, bisa bayar pajak via Sambara melalui aplikasi Sapawarga maupun aplikasi Signal.
BACA JUGA:ARD - Agus Masykur Dikabarkan akan Ditetapkan jadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hari Ini
Sehingga, para wajib pajak tidak perlu khawatir kesulitan membayar pajak karena tidak bisa datang ke Samsat setempat.
Namun, sebelum memulai proses pembayaran, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang terlebih dahulu harus diperhatikan para pemilik kendaraan, yakni sebagai berikut:
-Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
-Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
-Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
-Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
-Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
-Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo. -Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Membayar pajak kendaraan via e-Samsat Jabar memiliki banyak keuntungan, seperti menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, dan memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak. (cdp)