Polisi Tangkap Muncikari yang Menjual Remaja Perempuan di Bekasi

Polisi berhasil menangkap 2 orang muncikari yang menjual remaja perempuan berusia 15 tahun di Bekasi. (Dok Istimewa)
PASUNDAN EKSPRES - Polisi berhasil menangkap 2 orang muncikari yang menjual remaja perempuan berusia 15 tahun di Bekasi.
Dua muncikari tersebut berinisial A atau Oma (52) serta D (17) yang berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (15/1).
Polisi mengungkap awal mula korban dan tersangka berkenalan dengan pelaku yaitu diiming-imingi liburan ke Bali.
Kronologi kejadian bermula tersangka D berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan.
BACA JUGA: Jalan Provinsi Binong-Pamanukan Subang Rusak Berat, Warga Minta Segera Ada Perbaikan
Lalu, korban diajak ke salon sekaligus rumah wanita milik Oma dan mengaku akan mengajak berlibur ke Bali.
Namun, korban ditipu oleh tersangka Oma yang malah membujuk dan memaksa korban untuk melayani pria hidung belang di sebuah tempat kos di Bekasi.
Tersangka berinisial D ini diketahui sudah bekerja dengan tersangka Oma selama 3 bulan sebagai perekrut.
Tersangka D bertugas mencarikan pelanggan melalui aplikasi MiChat dan selama 3 bulan, D telah mendapatkan sejumlah pelanggan sebanyak 128 orang.
BACA JUGA: Dukung Investasi, Bupati Subang Reynaldy Jamin Kenyamanan dan Keamanan untuk Investor
"Selama lebih kurang 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu yang berhasil dicari dalam hal ini pelanggan yang mau menggunakan jasanya," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya pada Senin (15/1).
Keduanya dijerat dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atas perbuatannya itu, tersangka D dan Oma kini ditahan polisi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (inm)