News

Uji KIR Gratis di Kabupaten Subang, Retribusi Nihil, Minat Masyarakat Menurun

Uji KIR
UJI KIR: Salah satu kendaraan travel sedang dilakukan uji KIR di Dinas Perhubungan Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Keputusan untuk menggratiskan biaya retribusi uji KIR di Kabupaten Subang ternyata belum mampu meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan. 

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang No. 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2023.

Kepala Bidang Angkutan Darat dan Laut Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang, Tata Winata menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang tersebut, retribusi untuk pengujian KIR dihapuskan, sehingga tidak ada lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.

"Keputusan ini telah direalisasikan sejak 1 Januari 2024, sehingga target retribusi sebesar 1,5 miliar pada tahun 2023 tidak lagi tercapai karena tidak ada lagi PAD dari uji KIR," jelasnya kepada Pasundan Ekspres.

Pada tahun 2023, rata-rata terdapat sekitar ratusan kendaraan per hari yang mengikuti uji KIR. Namun, jumlah ini cenderung menurun hingga Juni 2024. 

“Pada awal pemberlakuan kebijakan, awal Januari 2024 masyarakat cukup antusias melakukan uji KIR. Namun, antusiasme ini menurun seiring berjalannya waktu,” terangnya.

Dishub Kabupaten Subang menargetkan 12.000 kendaraan untuk melakukan uji KIR hingga bulan Desember tahun ini. Meski demikian, pencapaian target ini dirasa cukup berat tanpa adanya dorongan dari masyarakat sendiri. 

Tata Winata menyarankan agar pihak kepolisian melakukan operasi gabungan untuk menertibkan administrasi surat-surat kendaraan, sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya uji KIR.

“Saat ini, uji KIR didominasi oleh kendaraan barang, seperti mobil pickup dan truk. Minat angkot untuk melakukan uji KIR menurun drastis, banyak yang masih belum melakukan kewajiban ini,” ungkap Tata Winata.

Dia menyebut, uji KIR diwajibkan setiap enam bulan sekali dengan persyaratan membawa fotokopi STNK dan kartu KIR sebelumnya. 

Tata Winata mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini karena uji KIR saat ini tidak dikenakan biaya apapun. 

“Dengan tidak adanya retribusi dan denda, seharusnya masyarakat lebih antusias untuk segera melakukan uji KIR,” tutupnya.(cdp/ysp)

 

Tag :

Berita Terkait