SUBANG-Pengadilan Negeri Subang sudah siap untuk menggelar persidangan tersangka Yosep Hidayah atas dugaan pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Subang, Muhamad Hidayatullah, bahwasanya PN Subang sudah siap menyidangkan kasus tersebut.
"Pengadilan Negeri Subang pada prinsipnya sudah sangat siap menyidangkan kasus perkara Jalancagak," terangnya diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (12/2).
Namun saat ini, PN Subang belum bisa melakukan persidangan dikarenakan berkas perkara tersebut masih dalam proses pendalaman penyelidikan di Kejaksaan Negeri Subang.
"Oleh karenanya belum dilimpah ke kami (Pengadilan Negeri), saat ini kami dalam posisi menunggu. Untuk prinsipnya kami sudah siap mengadakan sidang," terangnya.
Mengingat kasus ini merupakan kasus besar dan rumit, tentunya saat persidangan tiba PN Subang telah mempersiapkan perangkat, personel serta akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan jalannya persidangan nanti.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Yosep Hidayah resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang setelah Kejaksaan Negeri Subang menerima limpahan berkas P21.
Selain menerima limpahan berkas P21, Kejaksaan Negeri Subang juga menerima barang bukti dari kasus yang menggemparkan publik tersebut.
"Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan pers, Selasa (6/2/2024).
Selain menerima pelimpahan kedua tersangka, Akhmal Qodrat juga menerima ratusan barang bukti dari kasus yang 2 tahun yang menyita perhatian publik tersebut. Kurang lebih pihaknya menerima 240 barang bukti dari pihak Penyidik Polda Jabar.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Kajari Subang menyebut, akan segera melakukan persidangan kasus ke Pengadilan Negeri Subang.
"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan. Untuk tersangka Yosep sementara ini ditipkan di Lapas Subang," pungkasnya.(cdp/ysp)