News

Anggota DPRD Subang, Albert Anggara Putra Kritisi Jam Operasional Kendaraan Besar

Jam Operasional Kendaraan Besar

SUBANG-Anggota DPRD Subang Dapil 5, Albert Anggara Putra mengkritisi keberadaan kendaraan angkutan proyek strategis nasional yang melintas dari jalur selatan menuju Pantura. Menurut Albert, jam operasional kendaraan-kendaraan tersebut dinilai tidak efektif, sehingga menimbulkan berbagai masalah lalu lintas yang merugikan masyarakat setempat.

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu akibat kemacetan yang sering terjadi di wilayah tersebut. Selain itu, beberapa kendaraan yang melintas membawa muatan berlebih, bahkan ada yang diduga sudah tidak memenuhi syarat KIR," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut sebagian adalah truk besar bermuatan material proyek strategis nasional, kerap melanggar aturan muatan dan beroperasi di luar jam yang seharusnya. 

Hal ini, kata Albert menyebabkan kemacetan panjang di beberapa titik, terutama di daerah yang memiliki infrastruktur jalan yang belum memadai untuk menampung volume kendaraan sebesar itu.

"Akibatnya, masyarakat yang beraktivitas sehari-hari, seperti pergi bekerja atau mengantarkan anak sekolah, menjadi terganggu karena kejebak macet. Padahal, kita semua tahu bahwa jalan ini adalah akses utama bagi warga Subang," kata Albert.

Lebih lanjut, Albert mendesak pihak terkait untuk segera menertibkan kendaraan-kendaraan proyek tersebut, terutama yang muatan dan KIR-nya tidak sesuai ketentuan. 

Ia juga meminta pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk mengatur kembali jam operasional truk proyek agar tidak mengganggu aktivitas warga pada jam-jam sibuk.

"Kita harus ingat, meskipun proyek ini penting untuk kepentingan nasional, kita tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh kegiatan ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Albert, ia meminta pemerintah dan instansi terkait untuk segera mencari solusi terbaik dengan pengaturan waktu operasional maupun penegakan aturan bagi kendaraan yang tidak layak.

“Ini saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Subang yang semakin hari semakin mengeluhkan masalah lalu lintas akibat operasional kendaraan berat. Kami berharap ada tindakan cepat dan tegas agar masalah ini tidak semakin parah dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang ingin sopir mobil berat tak melanggar aturan. Sebab sudah ada Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang aturan operasional kendaraan berat .

Salah satu upaya agar sopir tersebut patuh yakni dengan melakukan sosialisasi Perbup. Seperti dilakukan di  Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, pada Minggu (22/9/24).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Asep Setia Permana menyampaikan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 28 Tahun 2023 tentang aturan operasional kendaraan berat di wilayah Kabupaten Subang.

Dia mengatakan, sosialisasi ini sebagai respon menindaklanjuti masih banyak pengemudi kendaraan berat yang belum mengetahui aturan tersebut. 

"Ternyata masih ada kendaraan besar yang mengangkut material, baik yang datang dari luar maupun keluar Subang, yang belum mengetahui adanya Perbup ini. Padahal, aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya," terangnya.

Menurut Asep, beberapa kendaraan berat yang lalu-lalang di Kabupaten Subang tidak hanya untuk proyek lokal, seperti pembangunan akses tol Patimban, tetapi juga untuk proyek-proyek di luar Subang. 

"Ini yang menyebabkan lalu lintas terganggu, terutama ketika kendaraan berat beroperasi di luar jam yang diperbolehkan," ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini, pihaknya mengingatkan para pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi jam operasional yang telah ditentukan, guna menghindari kepadatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan. 

Dia mengatakan, Dinas Perhubungan juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap armada angkutan yang melanggar ketentuan.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pengemudi lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Kabupaten Subang,” ujarnya.

Dishub Subang juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan untuk ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan Perbup tersebut kepada sopir-sopir mereka.
"Keselamatan dan kenyamanan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap aturan ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak, sehingga aktivitas transportasi di Kabupaten Subang dapat berjalan lebih baik," pungkasnya.

Pj Bupati Subang Dr Imran dalam briefing staf bersama para kepala OPD dan para camat, beberapa waktu lalu, menyoroti keluhan masyarakat terkait moda transportasi angkutan material besar saat akhir pekan yang berdampak pada pendapatan pelaku wisata di area Subang Selatan.

Pj. Bupati berharap agar angkutan besar material mengurangi aktivitasnya saat akhir pekan. Menurutnya, rangkaian panjang kendaraan dapat menyebabkan kemacetan yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang-orang yang mengunjungi atau melintasi Subang. 

"Kemacetan ini bisa berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kami ingin memastikan agar setiap orang yang berada di Subang merasa aman dan nyaman," jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi untuk kooperatif dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal pembayaran pajak tepat waktu demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyoroti kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan dengan tonase besar sebagai keluhan masyarakat. 
"Jalan rusak yang dikeluhkan pasti ke pemda. Solusinya dan kontribusi ke kita apa?" katanya.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua