SUBANG-Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasioal (BPN) Kabupaten Subang menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) akan terealisasi 100 persen pada tahun 2024.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Kepala ATR/BPN Subang, Andi Kadandio Alepuddin menyampaikan, pada tahun ini pihaknya menargetkan 60 ribu bidang tanah bagi masyarakat pada program PTSL.
“Tahun 2024 target 60 ribu bidang, pada tahun 2023 program PTSL terealisasi 100 persen. Program ini lebih mendetail ke semua desa,” terangnya.
Dia mengatakan, program PTSL ini mendominasi wilayah Subang bagian selatan karena program ini merupakan perencanaan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi kan PTSL ini harus menyeluruh, merapat, dan mendekat harus berdasar teknis kadastar. Karena sertifikasi PTSL memang biaya untuk pengukuran, penerbitan sertipikat masyarakat tidak dibebani biaya karena sudah dibayarkan oleh APBN,” katanya.
Menurutnya, melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Masyarakat sudah diberikan legalitasnya, jadi masyarakat sudah pasti memiliki bukti dan hak milik tanahnya dengan kepastian hukum,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Andi, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.(cdp/ysp)