PASUNDAN EKSPRES - Menteri Agama rencanakan KUA (Kantor Urusan Agama) dapat melayani pernikahan semua agama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan wacana agar KUA (Kantor Urusan Agama) tidak hanya menjadi tempat pencatatan nikah untuk agama Islam, namun untuk semua agama.
Tentunya, hal ini dimaksudkan agar fungsi KUA dapat dimanfaatkan oleh seluruh umat beragama serta menjadi sentral pelayanan keagamaan semua agama.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pada Jumat 23 Februari 2024.
Diketahui, saat ini pencatatan pernikahan untuk umat non-muslim hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil.
Yaqut ingin pencatatan pernikahan umat non-muslim seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujarnya.
Menag berharap pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama ini akan membuat data-data pernikahan dan perceraian dapat terintegrasi dengan baik.
Selain itu, Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," tuturnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama pada tahun 2024 ini.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ucap Amin.
"Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," ungkapnya. (inm)