News

Mengapa Masa Jabatan Maksimal Dua Periode Bagi Presiden?

Mengapa Masa Jabatan Maksimal Dua Periode Bagi Presiden?
Mengapa Masa Jabatan Maksimal Dua Periode Bagi Presiden?

PASUNDAN EKSPRES- Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa presiden di Indonesia hanya dapat menjabat maksimal dua periode?

Mengapa setiap kali muncul gagasan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode, selalu menimbulkan kontroversi dan polemik?

Artikel ini akan membahas mengapa ada batasan dua periode bagi presiden, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain, terutama di negara-negara Barat.

Di Indonesia, konsep presiden yang hanya dapat menjabat dua periode bukanlah hal yang unik. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Prancis, dan Yunani juga menerapkan aturan serupa.

Meskipun ada negara yang tidak memiliki batasan periode seperti Korea Utara, Vietnam, dan Tiongkok, namun jumlahnya tidak sebanyak negara yang menganut konsep dua periode.

Hal ini menunjukkan bahwa batasan dua periode bukanlah kebetulan, melainkan sebuah tradisi yang memiliki pengaruh global.

Tradisi ini diawali sejak Indonesia merdeka dengan undang-undang tahun 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.

Hal ini mengakibatkan beberapa presiden, seperti Soekarno dan Soeharto, berkuasa untuk periode yang panjang, bahkan terlalu panjang.

Reformasi pasca jatuhnya Orde Baru mengubah banyak hal, termasuk pembatasan masa jabatan menjadi maksimal dua periode, seperti yang berlaku saat ini.

Pertanyaannya, mengapa ada batasan dua periode? Tradisi ini sebagian besar dipengaruhi oleh Amerika Serikat.

George Washington, presiden pertama Amerika Serikat, secara sukarela menyerahkan kekuasaannya setelah dua periode, meskipun ia bisa saja memperpanjang masa jabatannya.

Tindakan ini memberikan contoh yang kuat bagi pemimpin Amerika Serikat selanjutnya, dan pada tahun 1951, tradisi ini diresmikan menjadi hukum tertulis melalui amandemen ke-22.

George Washington tidak hanya memberikan contoh bagi Amerika Serikat, tetapi juga bagi dunia.

Sikapnya yang negarawan, dengan menolak menjadi seorang pemimpin seumur hidup, mempengaruhi banyak negara lain, termasuk Indonesia.

Amerika Serikat sebagai negara adidaya juga mengedarkan konsep ini ke berbagai belahan dunia, khususnya di Eropa Barat, sehingga mayoritas negara saat ini menganut konsep dua periode.

Meskipun begitu, ada yang mempertanyakan relevansi dari batasan masa jabatan ini. Beberapa negara maju dan stabil, seperti Singapura, tidak menerapkan batasan masa jabatan pada pemimpinnya. Mereka berpendapat bahwa konsep ini dapat menghambat pembangunan jangka panjang.

Kesimpulannya, batasan masa jabatan maksimal dua periode bagi presiden memiliki akar historis yang kuat, terutama dipengaruhi oleh Amerika Serikat.

Meskipun ada yang mempertanyakan relevansinya, namun tradisi ini tetap menjadi salah satu prinsip demokrasi yang dipegang teguh oleh banyak negara di dunia.

Berita Terkait