News

Korupsi BTT Covid 19: Bantuan untuk 1000 Karyawan Terkena PHK, Dibagikan Hanya ke 87 Orang Dipotong Pula

Korupsi BTT Covid 19
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung saat memvonis para terdakwa korupsi BTT Covid 19

PASUNDAN EKSPRES - Inilah modus para pelaku korupsi BTT (Belanja Tidak Terduga) Covid 19 untuk karyawan yang terkena PHK di Purwakarta.

Para pelaku korupsi adalah Asep Surya Komara mantan Kepala Dinsos p3A Purwakarta, Titov Firman Hidayat mantan kepala Disnakertrans Purwakarta dan Agus Gunawan.

Dari 1000 orang yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan PHK saat itu, hanya diberikan pada 87 orang saja.

Sehingga merugikan negeara sebesar Rp 1,8 M. Selain itu ada indikasi pemotongan sebesar 10 persen pada masing-masing penerima, yang seharusnya mendapatkan Rp2 juta, jadi hanya Rp1,8 juta.

3 penjahat tersebut sudah dijatuhkan vonis oleh PN Tipikor Bandung pada Senin 1 April 2024 lalu.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar unsur Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

Terhadap Asep Surya Komara, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000, subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.727.500.000.

"Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Atau dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," kata Kasi Pidsus Nana Lukmana, SH, MH.

Untuk terdakwa Titov Firman Hidayat, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp400.000.000, subsidair 4 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Agus Gunawan dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000, subsidair 2 bulan kurungan.

 

 

Berita Terkait