News

Kouta Pupuk Subsidi di Subang Berkurang

Pupuk Subsidi

SUBANG-Dinas Pertanian Kabupaten Subang mencatat jatah atau alokasi pupuk bersubsidi tahun ini untuk petani menurun dari usulan kebutuhan. Kabid SDM Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Endar Mulyawan menjelaskan, alokasi pupuk subsidi merupakan kebijakan pemerintah pusat dan tidak hanya di Subang melainkan di seluruh Indonesia. 

"Hal itu karena Kementerian Pertanian pada 2024 secara nasional mengurangi alokasi pupuk urea bersubsidi hampir 50 persen termasuk pupuk NPK karena keterbatasan anggaran," jelasnya. 

Menurutnya, alokasi pupuk subsidi tahun ini jelas tidak menucukupi kebutuhan petani dengan lahan produktif yang ada di Kabupaten Subang. Penurunan kuota pupuk diharapkan tetap dapat membuat petani mengoptimalkan penggunannya. 

"Di tahun 2024 ini terjadi pengurangan dosis kebutuhan petani yang seharusnya 250 kg sampai 275 kg itu 53 persen yang disalurkan ke tiap petani yaitu hanya 145 kg untuk urea, 74 kg untuk NPK. Nah itu menjadi permasalahan di lapangan," terangnya. 

Dia mengatakan, Dinas Pertanian tidak bisa melakukan intervensi terkait kondisi pupuk dikarenakan semua alokasi anggaraan pupuk 2024 menjadi kewenangan tingkat pusat karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dinas Pertanian Kabupaten Subang hanya mendapatkan rekap petani penerima kuota pupuk untuk di SK-kan ke bupati serta memantau kebutuhan pupuk petani dan memastikan pendistibusian pupuk sampai ke petani. 

"Ketika pupuk sudah sampai di tingkat kios sampai tidak ke petani, nah itu tugas dan pengawasan kami. Tugas kami di kabupaten hanya menyampaikan kebutuhan petani kepada pemerintah pusat," pungkasnya.(cdp/ysp) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua