PASUNDAN EKSPRES - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengumumkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.
Ida berharap perusahaan mematuhi ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2016.
Selain itu, Ida juga telah mengeluarkan Surat Edaran No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 15 Maret 2024.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia serta Bupati/Wali Kota untuk memastikan pelaksanaan yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada 18 Maret 2024, dalam jumpa pers di Jakarta, Ida menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan.
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan," Kata Ida.
Kedua, perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal dari jatuh tempo pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate," lanjutnya.
Empat, Ida juga menekankan pentingnya penggunaan website poskothr.kemenaker.go.id untuk integrasi informasi terkait.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Posko THR Keagamaan akan dibuka kembali untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
(hil/hil)