Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Menaker Ida Mengeluarkan Aturan THR 2024, Memerintahkan Empat Langkah Ini

H
Hilman Fajri AmirullohEditor: Hilman Fajri Amirulloh
|17:21 WIB
Bagikan:
Menaker Ida Mengeluarkan Aturan THR 2024, Memerintahkan Empat Langkah Ini
Ida Mengeluarkan Aturan THR 2024/foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Screenshots via YouTube/kompas.com

PASUNDAN EKSPRES -  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengumumkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

Ida berharap perusahaan mematuhi ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2016.

 

Selain itu, Ida juga telah mengeluarkan Surat Edaran No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 15 Maret 2024.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia serta Bupati/Wali Kota untuk memastikan pelaksanaan yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada 18 Maret 2024, dalam jumpa pers di Jakarta, Ida menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan," Kata Ida.

Kedua, perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal dari jatuh tempo pembayaran THR keagamaan. 


Ketiga, 
saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate," lanjutnya.

Empat, Ida juga menekankan pentingnya penggunaan website poskothr.kemenaker.go.id untuk integrasi informasi terkait. 

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Posko THR Keagamaan akan dibuka kembali untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

(hil/hil)

Berita Terbaru

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline43 menit lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga1 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline1 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle1 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle2 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle3 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat4 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline4 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional12 jam lalu