SUBANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang menegaskan, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tidak akan dipungut biaya apapun. Selain itu, proses seleksi bebas dari praktik percaloan dan penipuan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang ingin berkontribusi sebagai pegawai pemerintah tanpa hambatan biaya atau intervensi pihak luar.
Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang Hasan Sahroni, S.STP., M.M ingin memastikan setiap masyarakat memiliki akses yang sama untuk mendaftar dan tidak terhalang oleh adanya pungutan liar.
BKPSDM juga mengingatkan calon pelamar untuk waspada terhadap informasi tidak resmi yang menyebutkan adanya biaya pendaftaran atau tawaran dari oknum yang mengaku bisa membantu proses seleksi.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan BKPSDM dan meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait proses pendaftaran atau kelulusan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id/](https://sscasn.bkn.go.id/). Para pelamar diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi di website dan media sosial resmi guna mengetahui pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.
"Serta kesalahan dan kelalaian dalam pelaksanaan pendaftaran, pengunggahan dokumen, dan seleksi adalah tanggung jawab masing-masing pelamar. Oleh karena itu, disarankan agar para pelamar mempersiapkan seluruh persyaratan dengan teliti dan melakukan pendaftaran secara mandiri tanpa bantuan dari perantara," terangnya.
Dirinya berharap, masyarakat dapat mendaftar sendiri tanpa melibatkan mediator atau koordinator yang tidak bertanggung jawab.
BKPSDM mengajak seluruh pelamar untuk bersikap cermat dan hati-hati selama proses pendaftaran, serta memastikan mengikuti prosedur resmi yang telah ditentukan.(znl/ysp)