PASUNDAN EKSPRES-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan,” terang ketua KPU Subang, Abdul Muhyi.
Dia mengatakan, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan selama lima hari mulai pertanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
“Setelah mendaftar, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan terhadap paslon perseorangan tersebut,” katanya.
Abdul Muhyi menjelaskan, paslon perseorangangan akan mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat-syarat administrasi minimal dukungan perseorangan sebanyak 77.578 orang dan tersebar di minimal 16 kecamatan.
Ia juga menyampaikan, pada Pilkada tahun ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dari Pilkada lima tahun lalu.
“Pada 2018, partisipasi pemilih di Pilkada Subang hanya 72 persen, untuk Pilkada 2024 ini, diharapkan bisa naik hingga 80 persen,” pungkasnya. (cdp)
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang saat melakukan rapat terkait pendafataran cabup dan cawabup di Pilkada 2024.