News

PPPK Belum Terima Gaji, BKAD Purwakarta: Agustus Dirapel

PPPK 2024
BELUM DIGAJI: PPPK 2024 mengeluhkan jika gajinya belum dibayarkan terhitung sejak dilantik pada 3 Juni 2024. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

PURWAKARTA-Beredar kabar jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta,  belum menerima gaji sejak dilantik awal Juni 2024 lalu.

"Kami dilantik pada 3 Juni 2024 lalu dan sampai sekarang belum menerima gaji," kata sejumlah guru kepada wartawan, awal pekan ini.

Seperti diketahui, 1.351 PPPK yang telah dilantik terdiri dari 992 orang tenaga guru, 300 orang tenaga kesehatan dan 59 orang tenaga teknis.

Bagi pegawai tenaga teknis, seperti dinas sosial, ada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.  Namun TPP pun belum mereka terima. 

"Gaji belum kami terima, begitu pun dengan TPP. Mudah-mudahan gaji dan TPP bisa segera kami terima," ujar seorang PPPK.

Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan Pemkab Purwakarta akan membayarkan gaji PPPK mulai Agustus 2024.

"Kami dapat informasi gaji akan dibayarkan mulai Agustus, tapi hanya satu bulan yakni gaji Agustus saja," ucap PPPK tersebut. 

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Mochamad Nurcahya mengembangkan, bahwa gaji untuk pegawai PPPK akan dibayarkan mulai 1 Agustus 2024.

Nurcahya pun menjelaskan bahwa saat ini penggajian sudah dianggarkan secara rinci di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui perubahan parsial Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Juli.

"Sebelumnya, anggarannya masih dalam satu paket, dan rapelnya juga akan dibayarkan pada Agustus 2024," kata Nurcahya.(add/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua