Subang - Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11 Mei 2024) ternyata pernah terbakar sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo pada hari Rabu (29 Mei 2024).
"Bus yang terlibat dalam kecelakaan pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Cipularang," kata Wibowo.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengungkapkan bahwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan teknis apapun terhadap bus tersebut. Pemeriksaan ini termasuk pemeriksaan atau perawatan fungsi rem. Bahkan, setelah terbakar, tidak ada perbaikan bus secara keseluruhan.
"Perbaikan dilakukan pada sistem kelistrikan saja dan interior. Jadi, tidak ada perbaikan kendaraan bus secara keseluruhan," katanya.
Tersangka Baru Ditetapkan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut ini. Ada dua orang yang menjadi tersangka, yaitu AI dan A. Keduanya menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan.
Sopir Bus Juga Tersangka
Polisi sebelumnya juga telah menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan saksi-saksi, termasuk pengemudi dan penumpang lainnya, serta saksi ahli, dan surat atau dokumen hasil ramp check.
Kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater menewaskan 11 orang dan mencederai puluhan lainnya. Kecelakaan ini menjadi sorotan publik karena kondisi bus yang tidak laik jalan dan perusahaan otobus yang tidak memiliki izin.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Diharapkan dengan ditetapkannya tersangka baru ini, dapat terungkap secara tuntas penyebab kecelakaan maut ini dan diperoleh keadilan bagi para korban.