News

Kenapa Pelantikan Presiden Digelar Setiap Tanggal 20 Oktober?

Kenapa Pelantikan Presiden Digelar Setiap Tanggal 20 Oktober?
(dok.instagram/prabowo)

PASUNDAN EKSPRES - Mungkin bagi sebagian orang, belum mengetahui kenapa pelantikan Presiden digelar setiap tanggal 20 Oktober? Disadari atau tidak, pelantikan Kepala Negara selalu digelar setiap tanggal 20 Oktober. Kira-kira kenapa, ya alasannya? Yuk, kita cari tahu. 

Fyi, istilah pelantikan Presiden itu sebenarnya salah kaprah karena setelah Undang-Undang 1945 di Amandemen di era reformasi MPR sudah bukan Lembaga Tertinggi Negara lagi. 

BACA JUGA:Momen Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tanam Pohon di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta

Tetapi merupakan Lembaga Negara yang kedudukannya sejajar dengan Lembaga Negara lain yaitu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial. 

Oleh sebab itu, kurang tepat jika dikatakan Presiden dilantik MPR karena kedudukan MPR itu sejajar dengan Presiden. Sebenarnya istilah pelantikan itu sudah tidak ada di UUD 1945 Pasal 9 yang berbunyi,

"Sebelum menjabat, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat".

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan di Jl. Ahmad Yani Subang, Warga Sekitar Minta Pihak Perusahaan Harus Tanggungjawab Penuh Atas Korban

Tapi konsep pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ini terlanjur dikuatkan di salah satu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014. Di mana MPR berwenang melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum. 

Nah, sekarang tentang tanggal. Coba kamu cek, deh sejak tahun 1999 pelantikan Presiden itu selalu digelar pada tanggal 20 Oktober. Konstitusi Indonesia hanya mengatur durasi periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu selama 5 tahun. 

BACA JUGA:Proyek Strategis Sah-saja Saja, tapi Keselamatan Pengguna Jalan Lebih Penting

Di tahun 1999 Presiden ke-4 Indonesia Gus Dur dipilih oleh MPR menjadi Presiden dan dilantik di tanggal 20 Oktober 1999. Akhirnya, sampai sekarang Presiden baru juga harus dilantik di tanggal yang sama 20 Oktober 5 tahun sekali. Alasannya adalah agar tidak ada kekosongan kekuasaan. Begitu ceritanya. 

20 Oktober 2024 nanti akan menjadi pelantikan Presiden RI yang ke-8. Selain pengucapan sumpah yang juga ditunggu-tunggu, pidato Kenegaraan pertama oleh Presiden baru juga sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Jadi, yuk kita tunggu sama-sama. (nym) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua